MAKLUMAT – Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar dugaan kepemilikan senpi ilegal di Banyuwangi. Dari dua rangkaian penindakan, dua pucuk senjata api rakitan beserta ratusan butir amunisi tajam berbagai kaliber berhasil diamankan oleh polisi. Bahkan dua tersangka berhasil diringkus.
Kasus pertama diungkap polisi pada Senin lalu (19/10/2026). Tim Jatanras menerima informasi mengenai seorang pria berinisial J, 41 tahun yang diduga menguasai senjata api rakitan dan amunisi tanpa hak.
Polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, 78 butir amunisi tajam berbagai kaliber, peredam suara, teleskop senjata, serta sejumlah peralatan untuk perawatan senjata.
Dari pemeriksaan terhadap J, penyidik memperoleh informasi mengenai adanya pihak lain yang diduga juga memiliki senjata api rakitan dan amunisi.
Pengembangan tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial D, 35 tahun. Barang bukti yang diamankan meliputi 213 butir amunisi tajam berbagai kaliber, 87 selongsong peluru, satu magazen, dua teleskop senjata, empat peredam suara, dan perlengkapan pendukung lainnya. Senjata yang dikuasai J diduga sering dipakai berburu satwa liar di kawasan Taman Nasional Alas Purwo di Kecamatan Tegaldlimo. Dugaan serupa juga muncul dalam pengembangan terhadap D.
Meski demikian, dugaan aktivitas perburuan satwa liar tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Petugas masih perlu mengumpulkan alat bukti dan mengurai keterkaitan penggunaan senjata dengan aktivitas tersebut sebelum menentukan konstruksi hukum lebih lanjut.
D diduga merakit senjata itu bersama seorang pria berinisial P. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa ratusan amunisi yang ditemukan berasal dari P.
Saat ini, P masih dalam pencarian polisi. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain sekaligus menelusuri asal-usul senjata dan amunisi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara awal yang kemudian mengarah pada kepemilikan senjata dan amunisi lainnya.
Dari pengungkapan pertama, tim melakukan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh hingga kemudian ditemukan tersangka lain beserta senjata api rakitan dan ratusan amunisi.
“Kami masih mendalami asal-usul senjata, amunisi, termasuk dugaan penggunaannya serta keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan, penyidik juga akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti untuk mengetahui karakteristik serta memastikan aspek teknis senjata dan amunisi yang diamankan.
“Barang bukti akan kami dalami melalui uji balistik laboratorium forensik,” tegasnya.
Sementara terhadap pihak yang masih dalam pencarian, tim terus melakukan pengembangan dan pengejaran. Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polresta Banyuwangi.
Penyidik menerapkan Pasal 306 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan maupun tindakan lain terhadap senjata api dan amunisi tanpa hak. Selain mengejar pihak yang masih dicari, Satreskrim Polresta Banyuwangi akan melanjutkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, melakukan uji balistik, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Seluruh pihak yang diproses tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
*) Penulis: Irwan Suryanto











