Empat Anggota Geng Motor Bersajam Diamankan Polresta Banyuwangi, Tiga di Antaranya Masih Pelajar SMP

Polresta Banyuwangi mengamankan empat anggota geng  motor yang berkonvoi dengan membawa senjata tajam. (Foto: Dok. Polresta Banyuwangi)

MAKLUMAT — Polresta Banyuwangi melalui Unit Reskrim Polsek Rogojampi menindak aksi geng motor yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Blimbingsari. Empat anggota geng motor Brutality diamankan setelah sebelumnya melakukan konvoi sepeda motor sambil membawa sejumlah senjata tajam (sajam)

Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kelompok yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Polresta Banyuwangi tak akan memberikan toleransi kepada kelompok, komunitas, atau geng motor yang mencoba mengganggu ketenangan masyarakat dengan aksi premanisme jalanan, apalagi membawa senjata tajam,” tegasnya kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).

Sebelumnya, konvoi geng motor tersebut terjadi pada Ahad dini hari (23/5/2026) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB di jalan desa menuju Dusun Kedunen, Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap rombongan pengendara motor yang mengenakan hoodie hitam bertuliskan “Family Ambaroad”.

Yang menjadi perhatian, sebagian besar peserta konvoi diketahui masih berstatus pelajar SMP. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, aksi konvoi tersebut diduga juga dipengaruhi konsumsi minuman keras jenis arak sebelum mereka berkumpul dan berkeliling.

Dalam perjalanan, tepatnya di sekitar tikungan Monas Dusun Kedunen, rombongan tersebut sempat terlibat keributan dengan kelompok pemuda lain. Bentrokan bahkan sempat diwarnai aksi saling lempar batu.

Baca Juga  Cegah Karhutla Bondowoso Meluas ke Banyuwangi, Polresta Bersama Tim Gabungan Pantau Gunung Rante

Polisi yang melakukan penyergapan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit warna hitam berukuran 30 sentimeter, sebilah celurit berukuran 60 sentimeter, sebilah pedang sepanjang 80 sentimeter, serta rantai besi sepanjang dua meter. Sejumlah senjata tersebut diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.

Dari hasil penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda. Tersangka utama berinisial MAR (20), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, ditahan karena kepemilikan senjata tajam dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang masih berusia di bawah umur, yakni NAP (17), MR (16), dan GMA (16), tidak dilakukan penahanan. Kendati demikian, ketiganya tetap menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga Sabtu sore, Unit Reskrim Polsek Rogojampi masih melakukan penyidikan intensif terhadap para tersangka. Proses tersebut dilakukan untuk melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.