Apa Fungsi ChatHPT bagi Warga Muhammadiyah? Ini 3 Manfaat Utamanya

Peluncuran ChatHPT Muhammadiyah untuk membantu warga mengakses fatwa dan putusan Majelis Tarjih.

MAKLUMAT — Apa fungsi ChatHPT bagi warga Muhammadiyah? Asisten kecerdasan buatan (AI) yang dikembangkan Muhammadiyah ini dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses fatwa, putusan, dan khazanah keilmuan Majelis Tarjih dan Tajdid secara digital.

ChatHPT diluncurkan dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11/2026). Layanan ini memungkinkan pengguna mencari informasi keagamaan melalui percakapan menggunakan bahasa sehari-hari.

Melalui ChatHPT, warga Muhammadiyah maupun masyarakat umum dapat mengajukan pertanyaan mengenai persoalan agama. Sistem kemudian menelusuri dokumen yang relevan, menyusun jawaban, dan menyertakan rujukan ke naskah aslinya.

Dengan demikian, pengguna tidak perlu menelusuri secara manual ribuan halaman buku atau dokumen untuk menemukan pembahasan yang dibutuhkan.

Apa Fungsi ChatHPT bagi Warga Muhammadiyah?

ChatHPT memiliki tiga fungsi utama, yakni mesin tanya jawab keagamaan, perpustakaan digital, dan pendamping belajar.

1. Mencari Jawaban Persoalan Keagamaan

ChatHPT berfungsi sebagai asisten digital untuk membantu pengguna menemukan jawaban atas berbagai persoalan keagamaan berdasarkan dokumen resmi Muhammadiyah.

Pengguna dapat mengajukan pertanyaan menggunakan bahasa sehari-hari. Sistem akan menelusuri sumber yang relevan dan menyajikan jawaban beserta rujukannya.

Fitur ini dapat membantu warga Muhammadiyah, mubaligh, pendidik, dan masyarakat umum ketika membutuhkan informasi mengenai persoalan ibadah maupun keagamaan lainnya.

Baca Juga  Pilpres Telah Usai, Ketua PP Muhammadiyah: Songsong Masa Depan Bangsa Lebih Maju

2. Mengakses Fatwa dan Putusan Tarjih

ChatHPT juga berfungsi sebagai perpustakaan digital yang memudahkan pencarian dokumen keagamaan Muhammadiyah.

Melalui layanan ini, pengguna dapat menemukan Fatwa Tarjih, Tanya Jawab Agama, dan Himpunan Putusan Tarjih tanpa harus membuka dokumen satu per satu.

Basis pengetahuan ChatHPT mencakup 1.153 naskah putusan, fatwa, dan tanya jawab agama, 2.742 konsep fikih dan usul fikih, serta 3.855 entitas yang meliputi tokoh, perawi, kitab, dan lembaga.

Koleksi utama yang digunakan terdiri atas 836 naskah Fatwa Tarjih, 255 dokumen Tanya Jawab Agama, dan 62 dokumen Himpunan Putusan Tarjih.

3. Menjadi Pendamping Belajar Keislaman

ChatHPT dirancang untuk membantu pengguna memahami khazanah keilmuan Muhammadiyah melalui interaksi digital.

Layanan ini dapat dimanfaatkan warga Persyarikatan, mahasiswa, akademisi, mubaligh, dan peneliti untuk mencari referensi serta memahami pembahasan keagamaan.

Pengguna juga dapat menelusuri arsip dokumen Tarjih melalui fungsi perpustakaan digital tanpa harus mengajukan pertanyaan terlebih dahulu.

ChatHPT Muhammadiyah Telah Menerima 13.840 Pertanyaan

Dalam buku Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026, Ismail Fahmi menjelaskan bahwa ChatHPT mulai diuji coba sejak Agustus 2026.

Hingga 2 November 2026, layanan tersebut telah menerima 13.840 pertanyaan. Topik salat menjadi persoalan yang paling banyak ditanyakan, dengan 2.671 pertanyaan atau sekitar 19,3 persen dari keseluruhan pertanyaan.

Baca Juga  Pesan Ketua LHKP PWM Jatim untuk Kader yang Terpilih Jadi Dewan: Jaga Amanah

Data tersebut menunjukkan penggunaan ChatHPT untuk mengakses informasi keagamaan sejak tahap uji coba.

Siapa yang Mengembangkan ChatHPT?

Pengembangan ChatHPT melibatkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, serta LabMu.

Majelis Tarjih dan Tajdid berperan menjaga otoritas keilmuan dan substansi keagamaan. Majelis Pustaka dan Informasi mendukung pengelolaan dokumentasi serta kanal digital, sedangkan LabMu mengembangkan teknologi, termasuk sistem pencarian dan integrasi kecerdasan buatan.

Meski menggunakan AI, ChatHPT tetap ditempatkan sebagai alat bantu untuk mengakses dan memahami khazanah keilmuan Tarjih. Penetapan fatwa dan keputusan keagamaan tetap berada dalam kewenangan Majelis Tarjih dan otoritas keilmuan yang berwenang.

Pengembangan selanjutnya diarahkan pada perluasan koleksi dokumen, peningkatan kualitas jawaban, serta penambahan materi Himpunan Putusan Tarjih, keputusan Munas terbaru, dan panduan ibadah.***