24.8 C
Malang
Minggu, Oktober 6, 2024
KilasPresiden Tunjuk Hadi Tjahjanto Jadi Ketua Satgas Judi Online, Muhadjir Effendy Wakilnya

Presiden Tunjuk Hadi Tjahjanto Jadi Ketua Satgas Judi Online, Muhadjir Effendy Wakilnya

Hadi Tjahjanto. (Dokumentasi Kementerian ATR/ BPN)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Penunjukan itu sesuai dengan Surat Keputusan Pembentukan Satgas yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. SK terbit di Jakarta pada 14 Juni 2024. SK tersebut dilansir oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Sabtu (15/6/2024).

Sebagaimana isi surat, pembentukan Satgas mempertimbangkan bahwa kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal. Kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Oleh karenanya, Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian atau lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia. Satgas Pemberantasan Perjudian Online ini sendiri diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Menko Polhukam ditunjuk sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas. Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Sedangkan, Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya Presiden mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.

“Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024. Lalu, pada Pasal 14 disebutkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi surat tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam pernyataan secara virtual di Jakarta pada Rabu (12/6/2024), menegaskan keseriusan pemerintah memberantas praktik judi online dengan cara menutup jutaan situs judi yang dianggap meresahkan masyarakat. “Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” jelasnya.

Sumber: Antara

Editor: Aan Hariyanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer