MAKLUMAT — Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (PUSKOLEGIS) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya telah mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Direktur PUSKOLEGIS, Prof Nur Lailatul Musyafa’ah menjelaskan, bahwa pengajuan Amicus Curiae ini merupakan bentuk partisipasi akademik sivitas PUSKOLEGIS dalam memberikan pandangan hukum yang independen, objektif, dan berbasis keilmuan kepada MK guna membantu Majelis Hakim memperoleh perspektif yang komprehensif dalam memeriksa dan memutus perkara yang menyangkut kepentingan publik.
“PUSKOLEGIS menegaskan bahwa praktik Amicus Curiae merupakan instrumen yang diakui dalam sistem peradilan sebagai bentuk partisipasi masyarakat untuk memperkaya pertimbangan hakim, khususnya dalam perkara yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Perkara yang sedang diuji di MK berfokus pada ketentuan yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Prof Nur Lailatul menjelaskan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional karena memperluas makna anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karenanya, PUSKOLEGIS berpandangan bahwa Program MBG pada hakikatnya merupakan program yang bersifat multisektor dengan tujuan utama di bidang kesehatan masyarakat, perlindungan sosial, dan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
“Program tersebut dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai komponen langsung penyelenggaraan pendidikan nasional hanya karena sebagian penerima manfaatnya merupakan peserta didik,” imbuhnya.
Menurut kajian PUSKOLEGIS, pengklasifikasian anggaran MBG ke dalam mandatory spending pendidikan berpotensi mengaburkan batas antara belanja pendidikan dengan belanja sosial maupun kesehatan. Apabila praktik tersebut dibenarkan, akan terbuka ruang bagi perluasan makna anggaran pendidikan melalui undang-undang tanpa perubahan terhadap norma konstitusi, sehingga berpotensi mengurangi efektivitas pemenuhan hak atas pendidikan yang dijamin UUD 1945.
Selain menyoroti aspek konstitusional, PUSKOLEGIS juga menilai bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program yang secara substansial berada di luar fungsi pendidikan dapat berdampak pada berkurangnya ruang fiskal bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.
“Dampak tersebut antara lain dapat dirasakan pada pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, penelitian, hingga berbagai program pengembangan mutu pendidikan tinggi,” ujar Prof Nur Lailatul.
Dalam pendapat hukumnya, PUSKOLEGIS juga mengingatkan pentingnya menjaga makna mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen APBN sebagaimana diperintahkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Prof Nur Lailatul menyebut bahwa ketentuan tersebut merupakan batas minimum konstitusional (constitutional floor) yang dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan pendidikan nasional dan tidak semestinya dipenuhi melalui pengalokasian program yang tujuan utamanya berada di luar sektor pendidikan.
Berdasarkan analisis normatif, teoritis, dan konstitusional yang disampaikan, PUSKOLEGIS berkesimpulan bahwa MBG bukan merupakan program yang berkaitan langsung dengan fungsi penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Oleh karena itu, PUSKOLEGIS meminta MK mempertimbangkan pendapat hukum yang disampaikan dalam Amicus Curiae tersebut agar pengaturan mengenai anggaran pendidikan tetap selaras dengan amanat konstitusi,” tandasnya.
*) Penulis: Ahmad Muharrik Albirra












