MAKLUMAT– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menuai sorotan. Ahli yang dihadirkan pihak pemohon, Titi Anggraini, menilai putusan tersebut menyisakan persoalan serius terkait pemenuhan syarat pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Titi yang juga pakar pemilu ini menyoroti pertimbangan MK yang tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan lulusan SMA atau sederajat.
“Putusan ini memuat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Titi, persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Dia menilai terdapat perbedaan antara seseorang yang memiliki pengetahuan setara lulusan SMK dengan orang yang benar-benar menyelesaikan pendidikan tersebut.
“Memiliki pengetahuan setara tamat SMK berbeda dengan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut,” tegasnya.
Titi kemudian menilai syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden perlu dilihat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Ia berpandangan persyaratan pendidikan tersebut belum terpenuhi sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Namun, Titi mengingatkan putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak otomatis berarti MK menyatakan syarat pendidikan Gibran telah terbukti terpenuhi. Permohonan tersebut tidak diterima, karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
“Amar tersebut tidak berarti MK menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi,” cetus Titi.
Titi Soroti Verifikasi KPU
Setelah menyoroti putusan MK, Titi mengarahkan perhatian pada proses verifikasi persyaratan calon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menilai KPU semestinya memastikan seluruh persyaratan pencalonan wakil presiden terpenuhi secara cermat sebelum menetapkan pasangan calon.
Titi bahkan menyebut terdapat dugaan kelalaian dalam proses pemeriksaan tersebut. Menurut dia, persoalan itu perlu diuji melalui mekanisme etik penyelenggara pemilu.
“Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat jabatan setinggi Wakil Presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius,” tegasnya.
Karena itu, Titi meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa proses verifikasi yang dilakukan anggota KPU yang bertanggung jawab terhadap pencalonan.
Ia juga meminta dugaan penggunaan aturan teknis dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk mengecualikan bukti kelulusan diperiksa. Aturan teknis tidak boleh digunakan untuk mengabaikan persyaratan pendidikan yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
“Pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat pendidikan,” katanya.
Persoalan Bergeser dari Dokumen ke Proses Verifikasi
Polemik syarat pendidikan Gibran kini tidak hanya berkutat pada ada atau tidaknya dokumen kelulusan. Pernyataan Titi menggeser perhatian pada bagaimana KPU memverifikasi dan menetapkan pemenuhan syarat calon.
Di titik ini, persoalannya menjadi lebih luas. Jika memang terdapat kekurangan dalam proses verifikasi, maka yang perlu diuji bukan sekadar status dokumen pendidikan, tetapi juga standar pemeriksaan yang digunakan penyelenggara pemilu.
Karena itu, mekanisme etik dan hukum menjadi penting untuk membedakan antara kritik terhadap proses, dugaan pelanggaran, dan fakta yang benar-benar telah dibuktikan.
Putusan MK juga perlu dibaca secara utuh. Permohonan yang tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan seluruh persoalan substansi syarat pendidikan telah terbukti atau tidak terbukti.
Dengan demikian, polemik ini menyisakan satu pertanyaan penting: seberapa ketat penyelenggara pemilu memeriksa persyaratan calon untuk jabatan publik tertinggi, dan apakah standar tersebut diterapkan secara konsisten?













