MAKLUMAT — Mahfud MD mendesak polisi segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana dalam penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mengungkapkan ada sekitar 12 ketentuan pidana yang menurut analisisnya berpotensi berkaitan dengan persoalan tersebut.
Mahfud menilai kasus ini tidak cukup diselesaikan melalui jalur administrasi. Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut, dugaan pelanggaran pidana tetap dapat ditelusuri meskipun proses pemilu telah selesai.
“Ya, saya berharap masalah pidananya itu supaya diteruskan,” kata Mahfud dikutip dari podcastnya, Selasa (3/11).
Ia menyebut sejumlah pihak yang perlu diperiksa, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak yang terlibat dalam penerbitan surat keterangan, hingga pihak yang menangani harmonisasi peraturan di Kementerian Hukum dan HAM.
Mahfud secara khusus menyoroti proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, terutama Pasal 18 ayat (3). Ia mempertanyakan latar belakang munculnya ketentuan tersebut dan kemungkinan kaitannya dengan persyaratan pencalonan Gibran.
“Kenapa harus ada Pasal 18 ayat 3 dan hanya berlaku nampaknya untuk saat itu, untuk kebutuhan Gibran?” ujarnya.
Mahfud menduga terdapat penyelundupan hukum dalam proses tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri bagaimana surat keterangan diterbitkan dan bagaimana ketentuan dalam PKPU disusun.
Sebagai informasi, Bareskrim Mabes Polri menurut laporan Okezone, telah menggelar perkara khusus atas aduan dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan penyetaraan SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (21/10/2026), di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Gelar perkara tersebut menindaklanjuti laporan Syamsudin yang didampingi Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa.
Perwakilan tim, Ahmad Khozinudin, mengatakan Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri akan menyelidiki dugaan penggunaan surat yang isinya dianggap tidak benar atau dipalsukan. Dokumen yang dipersoalkan ialah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2011 tertanggal 6 Agustus 2011, yang diterbitkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Khozinudin, laporan tersebut menyebut mantan pejabat penerbit dokumen, Sutanto, dan Gibran selaku pengguna dokumen sebagai terlapor. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 391 ayat (1) dan/atau Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mahfud Sebut 12 Pasal Pidana
Mahfud mengaku telah mengidentifikasi sedikitnya 11 pasal dan kemudian menyebut sekitar 12 ketentuan yang menurutnya berpotensi berkaitan dengan dugaan pidana dalam kasus suket Gibran.
Ketentuan tersebut mencakup sejumlah undang-undang, antara lain KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Undang-Undang Pemilu.
Dalam KUHP, Mahfud menyebut Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP lama yang berkaitan dengan pemalsuan surat. Ia juga menyinggung Pasal 397 KUHP baru mengenai pembuatan atau penggunaan surat keterangan tentang kecakapan maupun keadaan tertentu.
Dari UU ITE, Mahfud menyebut Pasal 35 juncto ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik agar seolah-olah autentik. Ia juga menyinggung ketentuan mengenai penyebaran informasi bohong atau menyesatkan.
Mahfud turut mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Persoalan keterbukaan informasi publik juga masuk dalam daftar yang disampaikan Mahfud. Ia menyebut Pasal 9, Pasal 52, Pasal 54, dan Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Mahfud, informasi mengenai peraturan, keputusan, dan kebijakan yang mengikat masyarakat seharusnya dapat diakses publik. Ia mempertanyakan apabila informasi yang semestinya diumumkan justru disembunyikan dengan alasan rahasia.
Selain itu, Mahfud menyebut Pasal 544 dan Pasal 546 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta ketentuan dalam KUHP baru dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ia juga menyinggung UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan dalam menelusuri penggunaan kewenangan pejabat.
Mahfud Singgung Dugaan Suap dan Penggunaan Uang Negara
Mahfud mengatakan sejumlah ketentuan tersebut berpotensi ditelaah secara berlapis. Ia bahkan membuka kemungkinan persoalan itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur penyuapan atau penggunaan uang negara untuk kepentingan tertentu.
“Orang yang melakukan tindakan tersebut patut diduga, jangan-jangan disuap atau menggunakan uang negara untuk kepentingan tertentu,” katanya.
Meski demikian, dugaan korupsi tersebut memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Penyebutan sejumlah pasal oleh Mahfud juga tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Mahfud menegaskan bahwa proses hukum pidana harus dibedakan dari persoalan politik mengenai jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
Menurut dia, persoalan apakah Gibran tetap menjabat atau tidak merupakan ranah politik dan ketatanegaraan yang memiliki mekanisme tersendiri. Sementara itu, dugaan tindak pidana tetap dapat ditelusuri melalui proses penegakan hukum.
“Pilihan mundur atau dimundurkan itu politik. Silakan DPR mau apa. Kita bicara hukumnya di sini,” ujar Mahfud.
Ia meminta kepolisian segera mengambil peran untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Menurut saya, polisi perlu segera mengambil peran ini,” katanya.
Mahfud menilai situasi politik saat ini cukup kondusif bagi kepolisian untuk bertindak maksimal setelah pergantian Kapolri.***












