Pemerintah: Meta Gagal Bendung Konten Eksploitasi Seksual hingga Judi Online

MAKLUMAT — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026). Langkah ini merupakan respons langsung terhadap kegagalan Facebook, Instagram, dan WhatsApp dalam membendung konten-konten negatif.

Adapun konten-konten itu adalah eskploitasi seksual, judi online, disinformasi, fitnah, kebencian (DFK), dan masih banyak lagi. “Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” ujar Meutya, melansir laman resmi Komdigi.

Melalui sidak ini, Menkomdigi memberikan peringatan keras atas rendahnya tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional. Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan DFK di Indonesia berada di angka yang sangat rendah, yaitu hanya 28,47 persen.

Meta dinilai merupakan salah satu platform dengan kepatuhan terendah diantara platform sosial media lainnya yang beroperasi di Indonesia. Hal itu berbahaya, sebab basis pengguna layanan Meta di tanah air merupakan salah satu yang terbesar di dunia, dengan pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.

Meutya menegaskan bahwa ketidaksigapan platform dalam memoderasi konten telah menimbulkan dampak destruktif yang nyata bagi keselamatan warga negara. “Pemerintah menilai bahwa pembiaran terhadap disinformasi tidak hanya memicu perpecahan antar rakyat, tetapi juga melemahkan demokrasi dan memicu polarisasi sosial yang membahayakan ketertiban umum,” ujarnya.

Baca Juga  Humas Pemerintah Diminta Tak Sekadar Bicara, tapi Mampu Membaca Publik

Secara hukum, pemerintah mengacu pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), yang memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Meutya menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab penuh atas keamanan ruang digital bagi masyarakat. Langkah agresif pemerintah ini mencerminkan bahwa Indonesia tidak ragu mengambil tindakan langsung untuk memastikan akuntabilitas hukum platform global.

“Pemerintah secara resmi mendesak Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi mereka dan mempercepat penghapusan konten negatif dan ilegal guna memitigasi risiko judi online, disinformasi isu kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang kian marak di platform mereka,” tandasnya.