Respons Kasus Dugaan Perundungan Siswa SD Pemalang, Pemprov Jateng Dorong Penguatan Sistem Pencegahan

Kepala DP3AKB Jawa Tengah, Uswatun Hasanah. (Foto: Dok.)

MAKLUMAT — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah merespons kasus dugaan perundungan yang melibatkan siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pemalang. Selain memastikan korban dan keluarga mendapatkan pendampingan, Pemprov Jateng juga mendorong penguatan sistem pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, menerangkan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang telah dilakukan setelah informasi mengenai kasus tersebut diterima pada 30 September 2026.

Koordinasi dilakukan bersama Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Sejak berita masuk pada 30 September, kami langsung berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang,” ujar Uswatun di Semarang, Rabu sore (7/10/2026).

Uswatun menjelaskan, penanganan perkara secara langsung berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Sementara Pemprov Jateng memberikan dukungan dan penguatan sesuai kewenangannya.

Koordinasi dilakukan dalam dua tahap, yakni secara virtual pada 2 Oktober 2026 dan dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke Pemalang pada 7 Oktober. Pertemuan tersebut melibatkan Dinsos KBPP Pemalang, Polres Pemalang, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, serta sejumlah unit layanan terkait.

Dari sisi penegakan hukum, Polres Pemalang telah melakukan sejumlah langkah sesuai prosedur, antara lain pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, pengamanan barang bukti, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta penelusuran informasi yang beredar di media sosial.

Namun, pemeriksaan forensik terhadap korban masih berlangsung. Karena itu, pemerintah belum menyampaikan kesimpulan mengenai perkara tersebut sebelum seluruh proses pemeriksaan oleh pihak berwenang selesai.

Baca Juga  Tantangan Pendidikan Tinggi: Antara Biaya Kuliah dan Relevansi Lulusan di Dunia Kerja

“Kita harus memberikan ruang kepada aparat untuk bekerja secara objektif. Jangan sampai muncul kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai,” kata Uswatun.

Pendampingan terhadap Korban dan Keluarga

Selain proses hukum, pemerintah memastikan aspek perlindungan dan pemulihan anak tetap menjadi perhatian.

Pemkab Pemalang telah memberikan pendampingan psikososial. Pekerja sosial juga mendampingi dua anak yang diduga terlibat dalam perkara, termasuk ketika menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang menonaktifkan sementara kepala sekolah terkait untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa gangguan.

Pemprov Jateng juga memastikan pendampingan diberikan kepada korban, keluarga, saksi, maupun pihak lain yang membutuhkan dukungan psikologis.

Uswatun mengatakan keluarga korban tidak semestinya dibebani persoalan yang menjadi tanggung jawab negara dan aparat penanganan.

“Kesedihan keluarga korban jangan ditambah dengan memikirkan hal-hal yang seharusnya secara normatif sudah berjalan,” tegasnya.

Perhatian juga diberikan terhadap keberlanjutan pendidikan anak-anak dalam keluarga korban. DP3AKB Jateng berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan anak-anak dalam keluarga tersebut tetap memperoleh akses pendidikan.

Menurut Uswatun, keluarga korban masuk dalam kelompok desil satu. Karena itu, Pemprov Jateng mengupayakan dukungan pendidikan melalui program beasiswa bagi anak-anak dalam keluarga tersebut.

CCTV Tak Hanya Menjadi Rekaman

Kasus tersebut, kata Uswatun, tidak boleh hanya berujung pada penanganan setelah kejadian. Sistem pencegahan kekerasan di sekolah perlu diperkuat agar lingkungan pendidikan benar-benar aman bagi anak.

Salah satu langkah yang didorong Pemprov Jateng adalah penguatan sekolah aman dan nyaman, termasuk pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik yang dinilai rawan.

Baca Juga  Dewan Pendidikan Surabaya Audiensi dengan Wali Kota Eri Cahyadi, Bahas Arah Kebijakan dan Solusi Nyata

Namun, Uswatun mengingatkan agar CCTV tidak sekadar digunakan untuk melihat kembali peristiwa setelah kejadian berlangsung.

“Semua sekolah harus ada gerakan pemasangan CCTV yang dipantau tim khusus, sehingga tidak hanya menjadi rekaman setelah kejadian,” tegasnya.

Selain pengawasan berbasis teknologi, kualitas relasi antara guru dan siswa dinilai menjadi bagian penting dalam pencegahan perundungan.

Guru, kata dia, perlu dibekali kemampuan untuk membangun pembelajaran yang inklusif, menumbuhkan kebersamaan, menghargai keberagaman, serta membangun hubungan emosional dengan siswa.

Menurutnya, sekolah tidak hanya menjadi tempat anak memperoleh pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga ruang pembentukan sikap, karakter, dan cara berinteraksi dengan orang lain.

“Pembelajaran harus membangun bonding, termasuk penguatan keberagaman dan kebersamaan,” tandas Uswatun.

Siapkan Sistem Deteksi dan Pengaduan

Tak cuma itu, Uswatun menyebut Pemprov Jateng juga tengah menyiapkan sistem informasi untuk memantau kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Jawa Tengah sekaligus perkembangan penanganannya.

Langkah tersebut diharapkan membuat penanganan kasus tidak berjalan secara parsial dan baru dilakukan setelah perkara menjadi perhatian publik.

Selain sistem informasi, DP3AKB mempertimbangkan penguatan kanal pengaduan langsung di lingkungan sekolah. Salah satu gagasannya adalah penyediaan kotak pengaduan bagi anak yang merasa takut atau belum memiliki keberanian untuk menyampaikan persoalan secara langsung.

Menurut Uswatun, pencegahan kekerasan terhadap anak membutuhkan sistem yang melibatkan berbagai pihak.

Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sekolah, keluarga, dan masyarakat perlu berada dalam satu ekosistem perlindungan anak.

“Kita tidak bisa mengerjakannya sendiri-sendiri. Hilang satu di sini, muncul lagi di sini, apalagi media sosial ada di mana-mana,” kata dia.

Baca Juga  Fenomena Inden Sekolah Muhammadiyah, Pakar: Orang Tua Sudah Berpikir Investasi Jangka Panjang

Uswatun juga mengingatkan masyarakat dan media agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, video, maupun informasi pribadi anak yang berkaitan dengan perkara.

Menurutnya, publikasi yang tidak terkendali dapat memperburuk kondisi psikologis anak dan keluarga serta berpotensi mengganggu proses pemeriksaan.

“Perlindungan anak harus menjadi prioritas. Kita harus memastikan proses hukum berjalan objektif, tetapi kondisi psikologis anak dan keluarganya juga tetap terjaga,” tegasnya.

Pemprov Jateng, lanjut Uswatun, siap memberikan dukungan apabila Pemerintah Kabupaten Pemalang membutuhkan bantuan sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.

Penyelidikan Kasus Dugaan Perundungan

Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari dugaan perundungan terhadap seorang siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, berinisial A.

Korban yang masih berusia tujuh tahun dilaporkan meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan di RSUD dr M Ashari Pemalang sejak 17 September 2026.

Perkara tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian. Karena proses hukum berjalan, pemerintah mengingatkan seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum fakta dan hasil pemeriksaan resmi diperoleh.

Pemprov Jateng menekankan bahwa penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan anak serta penguatan sistem pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.

Uswatun kembali menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat anak merasa aman, bukan tempat anak belajar mengenal rasa takut.

Ia menegaskan, penanganan terhadap suatu kasus sangat penting, tetapi menurutnya memastikan agar satu kasus tidak menjadi awal dari kasus berikutnya juga menjadi hal yang jauh lebih penting.***