MAKLUMAT — Agreement on Reciprocal Trade (ART) menjadi salah satu isu penting dalam dinamika perdagangan global saat ini. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah bersama sejumlah elemen masyarakat mengadakan seminar nasional untuk menganalisis hal ini.
Seminar Nasional ini bertajuk Membincangkan ART: Landasan Pemikiran dan Dampaknya terhadap Perekonomian Indonesia. Sejumlah pakar dari berbagai bidang hadir sebagai pembicara pada forum yang diadakan melalui Zoom Meeting pada Sabtu (14/3/2026).
Mereka adalah Wakil Kepala LPEM FEB Universitas Indonesia, Mohamad Dian Revindo PhD; Guru Besar Ilmu Ekonomi Kebijakan Pertanian IPB University, Prof Sahara; Kepala Prodi Magister Sains dan Doktor Ilmu Ekonomi FEB Universitas Gajah Mada, Rimawan Pradiptyo.
Selain itu juga ada Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto; Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik LHKP PP Muhammadiyah sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Sejumlah tokoh nasional lainnya juga hadir sebagai peserta dan memberikan pandangan mereka. Anggota LHKP PP Muhammadiyah sekaligus Kepala PSIPP ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainnah menjadi moderator dalam agenda ini.
Para narasumber lalu menyampaikan pandangan mereka. Mereka kurang lebih sepakat bahwa ART harus terus dievaluasi. Pemerintah harus lebih memperhatikan aspirasi yang berkaitan dengan ini.
Terlebih, ada banyak poin dan potensi dampak negatif bagi Indonesia dari perjanjian ini. “Kita harus bersama menyuarakan. Ini soal nasib masa depan yang mesti diperjuangkan bersama,” pesan Yulianti ketika menutup acara.
Pada kesempatan ini ia juga menjelaskan bahwa LHKP PP Muhammadiyah telah mengeluarkan policy brief mengenai ART. LHKP PP Muhammadiyah mempertanyakan ART yang dinilai memiliki banyak sekali efek negatif bagi Indonesia.
Mereka memandang bahwa, berdasarkan keseluruhan analisis normatif, konstitusional, dan ekologis, perjanjian tersebut dalam konstruksi tekstualnya mengandung ketimpangan kewajiban, pembatasan ruang kebijakan domestik (policy space), serta implikasi serius terhadap kedaulatan pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup, dan tata kelola halal nasional.
Oleh karenanya, LHKP PP Muhammadiyah lalu mengeluarkan tiga pokok poin rekomendasi Pertama, menolak dan mengembalikan perjanjian melalui mekanisme yang tersedia dalam teks perjanjian, sebagai langkah konstitusional untuk menjaga kedaulatan regulasi nasional.
Kedua, menegaskan kembali prinsip Pasal 33 UUD 1945, bahwa pengelolaan mineral, sumber daya alam, dan sektor strategis tidak boleh dikonstruksi dalam kerangka kewajiban eksternal yang membatasi ruang kebijakan negara.
Ketiga, menempatkan perlindungan lingkungan hidup, tata kelola halal, dan kedaulatan ekonomi sebagai non-negotiable principles, dalam skema perdagangan timbal balik yang asimetris.













