Senator Dailami Firdaus Desak Komdigi Blokir Akun Bermuatan LGBT

​MAKLUMAT – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus melakukan pemblokiran akun bermuatan kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Negara harus memperkuat regulasi pelarangan promosi LGBT, demi melindungi generasi muda dari paparan konten digital yang kian masif.

Pernyataan itu ditegaskan oleh Senator atau Anggota DPD RI, Profesor Dailami Firdaus di Jakarta pada Senin (29/6/2026), menanggapi derasnya arus informasi digital yang dinilai terus menormalisasi perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di media sosial.

Dailami mengatakan langkah preventif harus segera diambil pemerintah, agar generasi penerus bangsa tidak terpengaruh oleh kampanye tersebut. Ia mendesak adanya tindakan konkret, mulai dari pemblokiran akun bermuatan kampanye LGBT oleh Komdigi, hingga penguatan peran keluarga dan pendidikan karakter sejak dini.

​”Jangan sampai generasi muda terpengaruh atau terjerumus akibat paparan konten yang terus-menerus menormalisasi perilaku tersebut. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai agama dan Pancasila, kebijakan kita harus berpijak pada moral dan norma masyarakat,” tandasnya.

​Sebagai seorang Muslim, ia menyatakan bahwa pandangan ini berakar pada keyakinan agamanya yang secara tegas menilai perilaku LGBT tidak sejalan dengan ajaran Islam. Saat ini, dorongan regulasi juga tengah bergulir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sedang menggodok naskah akademik RUU Pidana LGBT.

Baca Juga  AI Jadikan Konten Palsu Makin Meyakinkan

​Menakar Urgensi Regulasi Konten Digital di Tengah Tarik-Menarik Norma

​Pernyataan Senator Dailami Firdaus mencerminkan keresahan kolektif sebagian besar masyarakat Indonesia terhadap penetrasi budaya luar melalui ruang digital. Di satu sisi, desakan pemblokiran konten dan pembuatan RUU Pidana LGBT menunjukkan bahwa pendekatan hukum dan sensor dianggap sebagai benteng utama untuk menjaga moralitas publik dan nilai Pancasila.

​Namun, tantangan terbesar pemerintah bukan sekadar menerbitkan aturan tertulis, melainkan efektivitas penegakan hukum di ranah siber yang tanpa batas (borderless). Tanpa adanya literasi digital yang kuat dan peran aktif keluarga sebagai filter utama, regulasi yang ketat sekalipun berpotensi menghadapi jalan buntu dalam membendung arus informasi di era globalisasi ini.