MAKLUMAT — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan bahwa pihaknya mengecam keras serangan berulang Israel di Jalur Gaza, Palestina, termasuk serangan terbaru pada Sabtu (31/1/2026). Serangan tersebut diketahui telah menyasar kawasan sipil dan fasilitas publik.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata yang sedang berlaku. Indonesia menyerukan kepada Israel, sebagai pihak dalam kesepakatan gencatan senjata, untuk memenuhi kewajibannya dan sepenuhnya menghormati kesepakatan tersebut,” tulis Kemenlu RI melalui akun X resminya @Kemlu_RI pada Ahad (1/2/2026).
Kemenlu menegaskan bahwa pelanggaran sepihak tidak hanya memperburuk penderitaan warga sipil Gaza, tetapi juga merusak kepercayaan dan secara langsung menghambat upaya mewujudkan stabilitas dan penyelesaian politik yang berkelanjutan. Kemenlu juga mengatakan bahwa pihaknya bersama para Menteri Luar Negeri Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab dengan tegas mengecam pelanggaran berulang Israel tersebut.
Disebutkan, pelanggaran Israel terhadap gencatan senjata di Gaza yang telah mengakibatkan kematian dan luka-luka lebih dari seribu warga Palestina. Tindakan ini berisiko meningkatkan ketegangan dan mengganggu upaya yang bertujuan untuk memperkuat ketenangan dan memulihkan stabilitas, pada saat pihak-pihak regional dan internasional bekerja sama untuk mendorong fase kedua rencana perdamaian Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dan melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803.
“Para menteri berpendapat bahwa pelanggaran berulang ini merupakan ancaman langsung terhadap proses politik dan menghalangi upaya yang sedang berlangsung untuk menciptakan kondisi yang sesuai guna transisi ke fase yang lebih stabil di Jalur Gaza, baik dalam hal keamanan maupun kondisi kemanusiaan, serta menekankan pentingnya komitmen penuh untuk memastikan kesuksesan fase kedua rencana perdamaian Presiden Trump,” demikian bunyi pernyataan Kemenlu.
Kemenlu menegaskan bahwa pihaknya serta berbagai para menteri luar negeri dari berbagai negara menyerukan kepada semua pihak untuk sepenuhnya menegakkan tanggung jawab mereka selama periode kritis ini dan untuk menunjukkan pengendalian diri yang maksimal, guna mempertahankan dan mempertahankan gencatan senjata, menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat merusak proses saat ini.
“Serta menciptakan kondisi yang menguntungkan untuk bergerak maju menuju pemulihan dan rekonstruksi yang cepat, serta mendorong perdamaian yang adil dan berkelanjutan yang didasarkan pada hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan kedaulatan negara sesuai dengan hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, dan Inisiatif Perdamaian Arab,” tandas Kemenlu.













