28.2 C
Malang
Selasa, Desember 10, 2024
KilasSiyasah Syar'iyyah, Tata Kelola Pemerintahan Dalam Kerangka Islam

Siyasah Syar’iyyah, Tata Kelola Pemerintahan Dalam Kerangka Islam

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sampang, Madura, Ustadz Mughni Musa.

KETUA Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sampang, Madura, Ustadz Mughni Musa menguraikan pandangannya perihal siyasah syar’iyyah atau konteks politik dalam koridor Islam, yakni bagaimana praktik-praktik pemerintahan yang sesuai dengan syariat Islam, yang tentunya sejalan dengan nilai-nilai Al-Quran dan As-Sunnah.

Menurut dia, diskursus siyasah syar’iyyah adalah dimaksudkan untuk mencapai tujuan berupa terpilihnya seorang pemimpin yang bisa menerapkan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan adil dan baik.

“Maka, hal ini dibutuhkan seorang pemimpin yang Siddiq (Jujur), Amanah (dipercaya), Fathanah (cerdas), tabligh (menyampaikan kebenaran),” terangnya.

Meski begitu, Mughni Musa menjelaskan, siyasah syar’iyyah memiliki cakupan yang sangat luas dan berkaitan erat dalam manajemen kepemimpinan untuk mengatur bangsa dan negara.

“Di antaranya siyasah Syar’iyyah itu berhubungan dengan masalah hukum dan kepemimpinan, keadilan dan hak kewajiban manusia, ekonomi dan perdagangan, keamanan dan pertahanan, dan lain-lain,” urainya.

“Dalam memilih pemimpin bisa melalui Syura atau voting,” sambung Mughni Musa.

Siyasah syar’iyyah mencakup berbagai isu dan bidang yang berhubungan dengan pemerintahan, administrasi dan otoritas politik dalam kerangka Islam, antara lain:

Pertama, tata kelola dan kepemimpinan. “Kebijakan syariah menekankan bahwa penguasa di negara Islam harus adil dan adil. Penguasa harus menerapkan ketentuan hukum syariah dalam mengatur negara dan mengambil keputusan politik berdasarkan standar Islam,” kata Mughni Musa.

Kedua, keadilan dan hak asasi manusia, ini adalah salah satu isu terpenting dalam politik yang sah. Hak-hak individu harus dihormati tanpa memandang kebangsaan, agama atau ras. Hak-hak tersebut meliputi hak kebebasan, keadilan, kesetaraan, hak berekspresi, hak perempuan, dan hak minoritas.

Ketiga, kata Mughni Musa, adalah ekonomi dan perdagangan. Kebijakan syariah mencakup arahan terkait ekonomi dan perdagangan dalam kerangka syariah Islam. “Hal ini mendorong keadilan dan kesetaraan dalam transaksi komersial dan melarang riba, monopoli dan eksploitasi,” jelasnya.

Keempat, hubungan internasional dan kebijakan luar negeri. Hal ini mendorong kerja sama dan hidup berdampingan secara damai antar negara dan mendesak penghormatan terhadap kedaulatan nasional dan tidak campur tangan dalam urusan negara lain.

Kelima, keamanan dan pertahanan, di mana kebijakan syariah memberikan perhatian besar terhadap keamanan dan pertahanan negara. Mendorong pembangunan angkatan bersenjata yang kuat yang melindungi dan membela negara jika terjadi serangan atau ancaman.

“Kebijakan syariah berkembang seiring berjalannya waktu dan dipengaruhi oleh tantangan modern serta kondisi politik dan sosial. Hal ini diterapkan dengan cara yang berbeda-beda di berbagai negara dan masyarakat Islam, dan strategi serta praktiknya mungkin berbeda antar negara berdasarkan perbedaan budaya, yurisprudensi, dan politik,” tandas Mughni Musa. (*)

Reporter: Ubay

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer