22.2 C
Malang
Minggu, April 28, 2024
KilasSoal Pelarangan Tiktok Shop, Mukhaer Pakkanna: Ada Plus Minus Permendag 31/2023

Soal Pelarangan Tiktok Shop, Mukhaer Pakkanna: Ada Plus Minus Permendag 31/2023

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITBAD) Jakarta Dr Mukhaer Pakkanna.

REKTOR Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITBAD) Jakarta Dr Mukhaer Pakkanna turut angkat bicara menanggapi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Regulasi yang diteken oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) itu, terbit menggantikan atau merevisi peraturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Menurut Mukhaer, revisi regulasi lama terkait social e-commerce terutama TikTok Shop memiliki sisi plus dan minusnya masing-masing dan harus diperhatikan oleh pemerintah, termasuk para pelaku usaha.

“Regulasi Pemerintah memiliki nilai plus dan minus. Nilai plus memberikan kesempatan kepada usaha mikro (usaha kecil) untuk berkembang,” ujarnya, Rabu (4/10/2023) dalam sebuah wawancara.

Menurut dia, e-commerce termasuk TikTok Shop memperdagangkan sekitar 70 hingga 80 persen barang-barang dengan laju impor dari luar negeri yang sangat tinggi. “Sedangkan daya masyarakat Indonesia memiliki tingkat konsumsi tinggi dalam pemakaian produk domestik,” kata pria yang juga menjabat Wakil Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata (MEBP) PP Muhammadiyah itu.

Sisi negatif atau minusnya, menurut Mukhaer, adalah dikaitkan dengan algoritma data konsumen, yakni dikhawatirkan adanya spionase politik yang akan terjadi.

Maka, dia berharap agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) lebih menyempurnakan lagi regulasi yang berlaku, sehingga bisa menjamin keberlangsungan dan keamanan para pelaku usaha. Terlebih, agar dunia usaha tetap bisa berjalan beriringan sesuai perkembangan zaman dengan kemajuan teknologi.

“Kesimpulan saya, Revisi Permendag 50/2020 dengan Permendag 31/2023 ini, memiliki kebijakan yang bagus. Namun, perlu disempurnakan untuk memproteksi usaha kecil dan jangan sama sekali menghalau perkembangan teknologi apalagi cukup banyak usaha kecil kita yang berafiliasi,” pungkas Mukhaer.

Sebelumnya, Kemendag telah menetapkan berlakunya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Regulasi ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang membahas terkait aturan untuk menjalankan aktivitas jual-beli di toko online.

Revisi aturan ini, dimaksudkan untuk mendorong serta meningkatkan perlindungan terhadap UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) dan pelaku usaha dalam negeri.

Pemerintah melalui Permendag 31/2023 tersebut telah melarang aplikasi atau platform media sosial untuk berperan ganda sebagai e-commerce. Dalam kasus TikTok Shop, para pedagang hanya bisa memanfaatkan TikTok untuk mempromosikan jualannya, namun tidak boleh ada transaksi yang terjadi di dalam aplikasi terkait.

Jika TikTok Shop ingin terus beroperasi, layanan itu harus memiliki aplikasi yang berdiri sendiri. Dalam artian, tidak boleh menumpang di aplikasi utama TikTok yang merupakan platform sosial media. (*)

Reporter: Ubay

Editor: Aan Hariyanto

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sponsor

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer