Kepala BGN Sudaryono Minta Maaf atas Kasus MBG di Sidoarjo

Kepala BGN Sudaryono meminta maaf atas keracunan MBG di Sidoarjo. (Foto: Tangkapan Layar)

MAKLUMAT — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permohonan maaf atas kejadian gangguan kesehatan yang menimpa penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur.

Sudaryono mengatakan BGN terus memantau kondisi para korban sekaligus melakukan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola program. Ia menegaskan kejadian tersebut menjadi peringatan bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar lebih disiplin menjalankan standar operasional prosedur (SOP).

“Saya menyampaikan secara terbuka di tempat ini permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo,” kata Sudaryono dalam arahannya saat Apel Sore BGN dan seluruh pengelola SPPG. Apel ini disiarkan secara live melalui kanal Youtube Badan Gizi Nasional RI, Rabu (2/9) sore.

 

 

Menurut Sudaryono, BGN masih memantau jumlah korban yang menjalani perawatan maupun yang telah diperbolehkan pulang. BGN juga menyisir kemungkinan adanya penerima manfaat lain yang mengalami gangguan kesehatan tetapi belum mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan.

Ia mengatakan koordinasi dilakukan dengan pemerintah daerah Jawa Timur, termasuk Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo, KPPG Jawa Timur, serta pihak pondok pesantren. “Fokus pada bagaimana penanganan krisis, bagaimana pemulihan anak-anak,” ujar Sudaryono.

Baca Juga  Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Kami Concern pada Efisiensi Anggaran

Sudaryono juga memastikan BGN siap membantu biaya perawatan yang tidak ditanggung BPJS, pemerintah daerah, maupun asuransi bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit swasta.

Soroti Ketidakpatuhan SOP

Dalam evaluasi awal, Sudaryono menyoroti persoalan ketidakpatuhan terhadap SOP. Salah satu yang diperketat adalah kehadiran kepala SPPG, kepala dapur, dan pengawas gizi pada waktu produksi serta penerimaan bahan baku.

Kepala SPPG dan pengawas gizi diwajibkan hadir pada pukul 02.00–08.00 WIB saat proses produksi dan pukul 17.00–19.30 WIB saat penerimaan barang serta pemeriksaan bahan baku.

Sementara pengawas keuangan menjalankan tugas pada pukul 09.00–15.00 WIB. Jika kepala SPPG dan pengawas gizi berhalangan pada waktu kritis, pengawas keuangan dapat menggantikan. Namun, jika ketiganya tidak dapat hadir, dapur dilarang beroperasi.

Satu Ompreng Wajib Satu Label

Sudaryono juga mewajibkan setiap ompreng MBG memiliki label yang mencantumkan waktu makanan matang dan batas maksimal konsumsi. Kebijakan tersebut disampaikan setelah BGN menemukan dalam penelusuran sementara kasus Sidoarjo bahwa label tidak ditempel pada seluruh ompreng.

Ia menegaskan waktu konsumsi dihitung sejak makanan matang, bukan sejak makanan selesai diporsikan. “Makanan matang pukul 06.00, wajib dimakan sebelum pukul 10.00,” ujar Sudaryono saat memberikan contoh penerapan aturan tersebut.

Baca Juga  Soal Nampan MBG: Bagaimana Kata Sains?

Jika makanan telah melewati batas waktu konsumsi dan belum dimakan, petugas pengantar wajib menarik kembali makanan tersebut. “Kalau belum dimakan, ambil lagi, bawa pulang,” tegasnya.

Kelalaian Bisa Berujung Sanksi

Sudaryono menegaskan persoalan keamanan makanan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kesehatan dan keselamatan penerima manfaat. Ia mengatakan apabila hasil investigasi menemukan adanya unsur pidana dalam kelalaian, BGN tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu,” katanya.

Selain kepatuhan SOP, Sudaryono meminta kapasitas produksi setiap dapur disesuaikan dengan kemampuan riil. Kepala dapur diminta tidak memaksakan produksi apabila jumlah makanan yang harus disiapkan sudah melebihi kapasitas dapur.

Mulai Besok Semua Ompreng Harus Berlabel

Sudaryono meminta seluruh aturan tersebut langsung diterapkan di seluruh SPPG. Ia secara khusus menegaskan kewajiban pelabelan harus dimulai segera. “Besok harus semua ada labelnya. Kalau enggak ada label, enggak usah produksi.”

Dia juga meminta jajaran BGN membuat infografis mengenai arahan tersebut untuk segera disosialisasikan kepada seluruh SPPG. Dengan demikian, evaluasi kasus Sidoarjo diarahkan pada tiga hal utama, yakni penanganan korban, penegakan disiplin SOP, dan penguatan pengawasan keamanan pangan di seluruh dapur MBG.***

Baca Juga  Kritik dan Kontroversi Pengadaan Motor Listrik untuk MBG