Mahfud MD menilai Perpol 10/2025 melanggar UU Polri dan UU ASN karena mengatur penempatan anggota Polri di jabatan sipil tanpa dasar undang-undang. (Foto: Facebook Mahfud MD)
Dian Prahara Batubara (kiri) dan Moch. Jian Niam Al Kamil (kanan) setelah sidang pengucapan Putusan Nomor 159/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Foto: Kiriman narasumber.