MAKLUMAT — Mesin penerimaan pajak penghasilan Indonesia mulai kehilangan tenaga setelah laporan terbaru OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 menunjukkan stagnasi pertumbuhan yang sangat tajam.
Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mengungkapkan bahwa kelompok pajak atas penghasilan, laba, dan keuntungan modal (taxes on income, profits and capital gains) di Indonesia hampir tidak bergerak sepanjang tahun 2024 jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya.
Data OECD membeberkan angka yang mengejutkan: setoran pajak penghasilan (PPh) hanya bergeser tipis dari Rp1.061,24 triliun pada 2023 menjadi Rp1.061,94 triliun pada 2024. Artinya, kas negara dari sektor ini hanya bertambah sekitar Rp700 miliar atau cuma tumbuh 0,07% secara tahunan (year-on-year).
Kondisi ini berbanding terbalik dengan total penerimaan pajak nasional yang justru melonjak mantap. Pada periode yang sama, total kantong pajak Indonesia berhasil mekar dari Rp2.517,66 triliun menjadi Rp2.620,67 triliun, atau mendapat suntikan tambahan sekitar Rp103 triliun.
Korporasi Lesu, Pajak Konsumsi Mengambil Alih
Jika membedah lebih dalam, rontoknya pertumbuhan PPh ini bersumber dari lesunya setoran pajak penghasilan badan (korporasi). OECD mencatat, setoran pajak dari sektor perusahaan amblas sebesar Rp11,36 triliun, turun dari Rp829,66 triliun (2023) ke angka Rp818,30 triliun (2024).
Untungnya, para pekerja dan wajib pajak perorangan menjadi penyelamat wajah fiskal. Setoran PPh Orang Pribadi masih mampu mendongkrak penerimaan dengan tumbuh sebesar Rp12,05 triliun, merangkak naik dari Rp231,59 triliun menjadi Rp243,64 triliun.
Kendati energinya melambat, PPh tetap menguasai panggung dengan menyumbang 40,5% dari total penerimaan pajak Indonesia pada 2024. Namun, alarm kewaspadaan tetap berbunyi karena peran PPh kini mulai terbalap oleh pajak atas barang dan jasa (pajak konsumsi).
Pada tahun yang sama, pajak konsumsi masyarakat sukses mendulang Rp1.128,67 triliun, jauh melompati total PPh yang tertahan di angka Rp1.061,94 triliun. Fenomena ini menegaskan bahwa roda penerimaan negara saat ini lebih banyak berputar dari isi dompet konsumen ketimbang profitabilitas dunia usaha.
Alarm Tekanan Industri dan Pergeseran Beban ke Rakyat
Membacanya secara jeli, data OECD ini mengirimkan sinyal bahaya bagi kesehatan industri dalam negeri. Penurunan tajam PPh Badan mengindikasikan bahwa profitabilitas perusahaan di Indonesia sedang mengalami tekanan berat—entah karena lonjakan biaya operasional, pelemahan daya saing, atau efek domino situasi geopolitik global.
Ketergantungan struktural fiskal kini mulai bergeser secara ekstrem ke arah pajak konsumsi (seperti PPN). Situasi ini menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, konsumsi rumah tangga terbukti menjadi bantalan ekonomi yang tangguh.
Namun di sisi lain, jika pemerintah terus-menerus memeras sektor konsumsi tanpa mampu memulihkan gairah bisnis korporasi, daya beli masyarakat berisiko ambruk di masa depan. Pemerintah perlu segera meracik stimulus yang tepat sasaran agar sektor industri kembali bertenaga dan tidak membiarkan beban APBN melulu dipikul oleh belanja harian rakyat.***













