Kenaikan tersebut berlaku bagi hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, serta peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Ketua Pengadilan Tinggi menjadi penerima tunjangan terbesar, naik signifikan dari sebelumnya sekitar Rp 40 juta per bulan.
“Setelah diketahui tanggal berlakunya, selisih tunjangan yang belum dibayarkan dapat diajukan. Kemungkinan mulai Februari 2026 sudah menggunakan ketentuan baru,” ujar Suharto seperti dikutip dari Kompas.id.
Berdasarkan aturan terbaru, hakim dengan tunjangan terendah, yakni hakim anggota Pengadilan Kelas II kini menerima Rp 46,7 juta hingga Rp 54,7 juta per bulan. Angka ini melonjak lebih dari empat kali lipat dibandingkan tunjangan sebelumnya yang hanya sekitar Rp 11,9 juta.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, dan hak asasi manusia (HAM).Pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan ini dapat memperkuat integritas hakim serta menekan praktik penyimpangan di lingkungan peradilan.
Berikut Daftar Lengkap Kenaikan Tunjangan Hakim Sesuai PP 42/2025:
-Tunjangan Hakim Pengadilan Tinggi (Banding)
-Ketua Pengadilan Tinggi menerima Rp 110,5 juta per bulan
-Wakil Ketua Pengadilan Tinggi menerima Rp 105,5 juta per bulan
-Hakim Utama menerima Rp 101,5 juta per bulan
-Hakim Utama Muda menerima Rp 99,5 juta per bulan
-Hakim Madya Utama menerima Rp 95,5 juta per bulan
Tunjangan Hakim Pengadilan Kelas IA Khusus
-Ketua Pengadilan menerima Rp 87,2 juta per bulan
-Wakil Ketua menerima Rp 80,2 juta per bulan
-Hakim Utama menerima Rp 69,2 juta per bulan
-Hakim Utama Muda menerima Rp 68,2 juta per bulan
-Hakim Madya Utama menerima Rp 67,2 juta per bulan
-Hakim Madya Muda menerima Rp 66,2 juta per bulan
-Hakim Madya Pratama menerima Rp 65,2 juta per bulan
-Hakim Pratama Utama menerima Rp 64,2 juta per bulan
-Hakim Pratama Madya menerima Rp 63,2 juta per bulan
-Hakim Pratama Muda menerima Rp 62,2 juta per bulan
-Hakim Pratama menerima Rp 61,2 juta per bulan
Tunjangan Hakim Pengadilan Kelas IA
-Ketua Pengadilan menerima Rp 79 juta per bulan
-Wakil Ketua menerima Rp 71,8 juta per bulan
-Hakim menerima Rp 55,7 juta hingga Rp 63,7 juta per bulan
-Tunjangan Hakim Pengadilan Kelas IB
-Ketua Pengadilan menerima Rp 69,6 juta per bulan
-Wakil Ketua menerima Rp 65,8 juta per bulan
-Hakim menerima Rp 51,3 juta hingga Rp 59,3 juta per bulan
Tunjangan Hakim Pengadilan Kelas II
-Ketua Pengadilan menerima Rp 59,1 juta per bulan
-Wakil Ketua menerima Rp 56,9 juta per bulan
-Hakim menerima Rp 46,7 juta hingga Rp 54,7 juta per bulan
Tunjangan Hakim Sebelum Kenaikan
Sebelum PP 42/2025 berlaku, pemerintah mengatur tunjangan hakim melalui PP Nomor 94 Tahun 2012. Dalam aturan ini, ketua pengadilan tingkat banding menerima tunjangan tertinggi sebesar Rp 40,2 juta per bulan, sementara wakil ketua menerima Rp 36,5 juta per bulan.
Di tingkat pertama, ketua pengadilan Kelas IA Khusus hanya menerima Rp 27 juta per bulan, sedangkan ketua pengadilan Kelas II menerima Rp 17,5 juta per bulan. Besaran tunjangan menurun seiring jenjang jabatan dan kelas pengadilan.
Gaji Pokok Hakim Masih Mengacu PP 94/2012
Meski tunjangan naik signifikan, pemerintah belum mengubah gaji pokok hakim. Hingga 2025, gaji hakim tetap mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2012 dan disamakan dengan gaji pokok PNS.
Hakim Golongan IIIA menerima gaji awal Rp 2,06 juta per bulan, sedangkan Golongan IVE menerima Rp 2,87 juta per bulan. Kenaikan gaji pokok berjalan lambat dan bergantung pada masa kerja.
Tunjangan Tambahan Hakim
Selain tunjangan jabatan, hakim juga menerima:
-Tunjangan keluarga (10 persen untuk pasangan, 2 persen per anak)
-Tunjangan beras
-Tunjangan kemahalan wilayah
Rincian tunjangan kemahalan:
-Zona 1 (Jawa): Rp 0
-Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTT): Rp 1,35 juta
-Zona 3 (Papua, Maluku): Rp 2,4 juta
-Zona 4 (wilayah khusus seperti Wamena dan Halmahera): Rp 10 juta