MAKLUMAT— UU Haji digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dinilai berpotensi menjerat pelaku umrah mandiri yang mengajak keluarga atau kerabat beribadah.
Permohonan uji materi tersebut diajukan Febriansyah Ramadhan dalam perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026. Melalui kuasa hukumnya, Muhamad Syahnakri, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 115 dan Pasal 122 UU Haji dan Umrah karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggaraan umrah mandiri.
Dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/7/2026), Syahnakri menjelaskan ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa seseorang yang mengajak anggota keluarga atau kerabat untuk berangkat umrah secara mandiri berpotensi dikenai sanksi pidana.
“Pemahaman demikian sangat merugikan Pemohon karena dalam setiap perjalanan umrah mandiri secara berkelompok, Pemohon melakukan tindakan koordinatif, mulai mengajak keluarga, mengumpulkan dokumen, mengurus visa, mengurus Siskopatuh hingga mendampingi rombongan,” kata Muhamad Syahnakri di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, praktik umrah mandiri hingga kini tetap tidak dapat dipisahkan dari sistem administrasi resmi pemerintah. Pengurusan visa umrah maupun pencatatan dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tetap harus melalui atau terhubung dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin.
“Meskipun Pemohon menjalankan umrah secara mandiri, visa umrah dan pencatatan Siskopatuh tetap harus diproses melalui atau setidak-tidaknya terhubung dengan badan usaha yang memiliki izin PPIU,” ujarnya.
Pemohon menilai mekanisme tersebut membuat perjalanan umrah mandiri secara administratif seolah-olah menjadi bagian dari penyelenggaraan PPIU, meskipun seluruh pembiayaan dan pengaturan perjalanan dilakukan secara mandiri oleh rombongan.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum pemohon juga menyampaikan telah memperbaiki permohonan sesuai masukan Panel Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perbaikan dilakukan, antara lain, pada aspek kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Putusan MK Berpotensi Jadi Acuan Umrah Mandiri
Permohonan uji materi ini dapat menjadi momentum untuk memperjelas batas antara penyelenggara perjalanan umrah komersial dan jemaah yang berangkat secara mandiri bersama keluarga atau komunitas. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan, regulasi penyelenggaraan umrah berpotensi mengalami perubahan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki kepentingan menjaga tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah agar perlindungan terhadap jemaah, pengawasan biro perjalanan, serta aspek keselamatan tetap berjalan sesuai ketentuan.













