24.8 C
Malang
Kamis, September 19, 2024
TopikVideo ‘Peringatan Darurat’ Viral: Selebritas dan Netizen Kritik Keras Putusan DPR tentang...

Video ‘Peringatan Darurat’ Viral: Selebritas dan Netizen Kritik Keras Putusan DPR tentang Usia Calon Kepala Daerah

Peringatan darurat yang didengungkan netizen Tanah Air. Foto:Tangkapan Layar @pandji.pragiwaksono

GERAKAN #kawalputusanmk melambung di media sosial X. Trending topik ini melengkapi gerakan #tolakpolitikdiinasti, #tolakpilkadaakal2an, peringatan darurat, dan raja jawa, Rabu (21/8/2024). Trending topik ini didorong cuitan sejumlah selebritas Tanah Air, seperti Pandji Pragiwaksono, Bintang Emon,dan Fiersa Besari ramai mengunggah video ”Peringatan Darurat” berlatar biru di media sosial.

Video berdurasi 10 detik yang menyematkan lambang Garuda Pancasila merupakan gerakan untuk merespons putusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) pada Rabu (21/8/2024). Dalam putusannya, Baleg menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.

Komika Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagram pribadinya menulis, “Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan. Gemoy, pemerintahnya goyang.” Pria kelahiran 1979 itu juga diketahui mengkritik putusan tersebut dengan membalas cuitan Presiden Joko Widodo dengan video ‘Peringatan Darurat’ melalui akun X-nya.

Setelah diunggah 5 jam lalu, postingan ini mendapat like dari 161.946 netizen. Netizen mendukung postingan ini. “Buka mata. Ini bukan cuma sekedar siapa yang bisa maju pilkada atau tidak. Tetapi mempertahankan marwah dan konstitusi negara. #kawalputusanmk,” tulis pemilik akun fadilnov dikutip, Rabu (21/8/2024) malam.

Netizen Tanah Air juga riuh mengkritik putusan DPR yang “membangkang” putusan MK. Setidaknya tiga tagar melambung menandakan bahwa keputusan DPR sangat tidak popular di ranah publik.  Tagar tolak politik dinasti misalnya. Hingga pukul 21.00 WIB sudah dicuitkan oleh 618 ribu akun. Kemudian #TolakPilkadaAsal2an dicuitkan 738 ribu akun pada waktu hampir bersamaan.

Ini menunjukkan kesadaran politik netiizen Tanah Air. Kritik yang disampaikan juga membuat #kawalputusanMK, #peringatandarurat, dan RajaJawa, trending topik. Kritikan ini melambung cepat karena didukung oleh akun-akun selebritas Tanah Air.

Komika Arie Kriting lewat cuitannya di X @Arie_Kriting mengunggah video tersebut dengan tulisan, “MERDEKA! HIDUPLAH INDONESIA JAYA.”

Komika lainnya, Bintang Emon, ikut berkontribusi dalam gerakan netizen Tanah Air. “Dipaksa masuk akal juga gabisa sama sekali ini mah,” tulisnya melalui X @bintangemon.

Semakin malam, gerakan warganet mengawal putusan MK semakin menjadi-jadi. Gerakan tersebut turut diramaikan oleh sineas Tanah Air yaitu Joko Anwar. Melalui akun X pribadinya @jokoanwar, ia mengunggah video, “Peringatan Darurat” itu. Cuitan ini disukai lebih dari 35  ribu akun, dicuit ulang 12 ribu akun, dan dikomentari 283 akum.

Ada pula sutradara Ernest Prakasa, melalui akun X-nya @ernestprakasa turut merespons putusan DPR tersebut dengan cuitan sindiran, “AMAZING,” tulisnya.

Gerakan yang sama turut disampaikan penyanyi dan penulis lagu Fiersa Besari melalui akun X. “Diacak-acak terang-terangan,” tulis pelantun ‘Garis Terdepan’ itu. Demikian pula komedian Abdurrahim Arsyad yang blak-blakan merespons cuitan Presiden Jokowi degan tulisan, “B * C * T”.

Kritik serupa turut disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan calon presiden 2024-2029. Melalui akun X pribadinya @aniesbaswedan, pada hari yang sama menyoroti nasib dari demokrasi Indonesia di persimpangan krusial.

“Nasibnya ditentukan hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR,” tulisnya. Melalui cuitan tersebut, Anies juga berharap, para pemangku kekuasaan diberikan pikiran jernih dan ketetapan hati untuk mengembalikan konstitusi dan demokrasi Tanah Air.

Rincian Putusan MK  yang Ditolak DPR

Dilansir laman Tempo, agenda rapat Baleg DPR hari ini  diadakan satu hari usai MK mengeluarkan putusan UU Pilkada, yakni memutuskan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dan terkait batas usia calon kandidat di Pilkada. Rapat tersebut dihadiri 28 orang dari seluruh fraksi.

Sebelumnya. Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusan tersebut, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

Tak hanya itu, MK juga memutuskan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih yang berlaku saat penetapan calon oleh KPU.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer