MAKLUMAT — Wakil Rektor I Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dr Martadi MSn, menyarankan beberapa hal, menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan sebagian uji materi atas Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan tersebut membawa angin segar bagi penyelenggaraan dan pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Namun di sisi lain, sejumlah kekhawatiran muncul, terutama terkait posisi sekolah-sekolah swasta, yang selama ini memungut biaya untuk bisa menjalankan operasionalnya.
Martadi mengakui bahwa pemerintah dengan alokasi anggaran pendidikan yang ada saat ini memiliki keterbatasan untuk bisa mengakomodir dan menanggung seluruh lembaga pendidikan, negeri maupun swasta.
“Kita semua sadar bahwa pemerintah memliki keterbatasan fiskal anggaran jika harus menanggung semua biaya untuk sekolah negeri dan sekolah swasta,” ujarnya kepada Maklumat.ID, Ahad (15/6/2025) malam.
Sebab itu, ia menyarankan sejumlah langkah alternatif untuk dilakukan pemerintah dalam rangka menjalankan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu, namun juga tetap dapat memastikan keberlangsungan dan tidak mematikan sekolah-sekolah swasta.
Pertama, penting untuk segera melakukan mapping sekolah-sekolah swasta yang menjadi prioritas untuk diberikan bantuan pembiayaan sepenuhnya dari pemerintah, maupun sekolah-sekolah swasta yang memenuhi syarat-syarat khusus untuk diperbolehkan menarik biaya dari orang tua/wali murid atau masyarakat.
“Karena dalam amar putusan MK, sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“Sementara itu, bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku,” tambah Martadi.
Kedua, Pemerintah Daerah yang memiliki kemampuan APBD tinggi, perlu didorong untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dasar agar bisa meng-cover biaya pendidikan dasar di sekolah-sekolah swasta.
Ketiga, lanjut Martadi, pemerintah tidak boleh memaksakan seluruh skolah swasta untuk membebaskan atau menggratiskan biaya.
“Ajak mereka untuk duduk bersama, lalu menawarkan mana sekolah swasta yang siap untuk mengikuti, dan mana yang tetap ingin menarik biaya dari orang tua, selama memenuhi syarat perundangan-undangan,” katanya.
Terakhir, keempat, ia menandaskan pentingnya penempatan guru-guru ASN/PPPK di sekolah-sekolah swasta, yang menurutnya bakal sangat membantu dalam pembiayaan operasional gaji guru karena telah ditanggung pemerintah.
“Mulai dipikirkan guru PNS/PPPK boleh ditempatkan di sekolah swasta, karena ini akan sangat membantu sekolah swasta, agar kalau toh harus menarik biaya ke orang tua tidak terlalu besar, karena sebagai gaji gurunya sudah ditanggung oleh pemerintah,” pungkas Martadi.