MAKLUMAT — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal sektor persampahan. Melalui kebijakan tersebut, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dipangkas sebesar 50 persen, dari sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.
Hal itu disampaikan Yassierli ketika menghadiri Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Dalam kesempatan tersebut turut hadir Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.
Ia menyebut, kebijakan itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas cakupan pelindungan jaminan sosial bagi pekerja informal. “Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata Yassierli.
Yassierli mengatakan, keringanan iuran diberikan agar jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi pekerja informal. Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi oleh pemerintah. “Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat terus dilanjutkan sehingga semakin banyak pekerja informal memperoleh pelindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
Selain itu, Yassierli juga menyoroti peran pekerja sektor persampahan dalam pengelolaan lingkungan, yang disebutnya sebagai “pahlawan lingkungan” karena berkontribusi mengurangi jumlah sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mendukung ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan.
Namun, kontribusi tersebut juga diikuti berbagai risiko pekerjaan. Pekerja sektor persampahan, kata dia, dapat menghadapi bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga risiko kecelakaan fisik.
Sebab itu, Yassierli menilai bahwa pelindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bagian penting untuk memastikan pekerja sektor persampahan memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.***













