Yusril Kebut PP Penugasan Polri, Target Rampung Januari 2026

Yusril Kebut PP Penugasan Polri, Target Rampung Januari 2026

MAKLUMATMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian rampung paling lambat Januari 2026. Pemerintah menyiapkan regulasi ini sebagai solusi cepat atas polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menuai kritik publik dan diuji melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril menegaskan penyusunan PP dipilih karena dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

“Pemerintah fokus menyelesaikan persoalan pasca putusan MK dan polemik Perpol 10 Tahun 2025 agar tidak berkembang ke arah yang lebih luas,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Menurut Yusril, Presiden memilih jalur PP karena prosesnya lebih cepat dan dapat segera memberikan kepastian hukum. Ia menekankan, substansi PP akan mengatur jenis jabatan sipil tertentu yang relevan dengan fungsi kepolisian, sehingga dapat diisi oleh personel Polri.

Pengaturan tersebut, lanjut Yusril, sejalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuka ruang bagi anggota Polri dan prajurit TNI untuk menduduki jabatan ASN tertentu. Namun, ketentuan teknisnya memang harus diatur lebih lanjut melalui PP.

“PP ini disusun untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN,” jelasnya.

Baca Juga  Tok! MK Putuskan Seluruh AKD DPR Wajib Akomodasi Keterwakilan Perempuan

Yusril mengungkapkan pembahasan PP telah dimulai sejak dua hari terakhir melalui rapat koordinasi lintas kementerian. Proses tersebut melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah menargetkan finalisasi PP paling lambat akhir Januari 2026, agar polemik penugasan Polri di luar struktur kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *