58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin, Januari hingga September 2026

MAKLUMAT – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2026.

Sanksi diberikan atas berbagai pelanggaran, mulai dari pungutan liar (pungli), ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, hingga pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya mencapai 31.525 pegawai. Mereka terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

“Pada tahun 2026, terhitung sejak Januari sampai dengan September telah tercatat sebanyak 58 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Ira dalam siaran pers, Selasa (29/9/2026).

Menurut Ira, seluruh ASN yang terbukti melanggar telah dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan. Pemkot Surabaya juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan aparatur.

Ia mengingatkan ASN agar memandang jabatan sebagai amanah dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ira meminta seluruh ASN menjalankan tugas dengan berpedoman pada aturan, menjaga integritas, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Bupati Jember Ingatkan ASN Tak Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Sejalan Imbauan KPK

“Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli atau menyalahgunakan kewenangan karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” ujarnya.

Selain pembinaan internal, Pemkot Surabaya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi rekrutmen pegawai yang beredar melalui kanal tidak resmi, termasuk media sosial.

Masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui kanal resmi Pemkot Surabaya sebelum mempercayai atau menindaklanjuti informasi rekrutmen.

“Pastikan informasi resmi, lakukan verifikasi, dan jangan sampai menjadi korban penipuan,” pungkas Ira.***