MAKLUMAT — Ada sesuatu yang menarik dari tulisan Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, berjudul “Audit Forensik dan Rekonstruksi (Revolusi) Keuangan Haji”. (Kompas, 27 September 2026).
Ia tidak sedang berbicara tentang angka. Ia sedang melempar pertanyaan yang lebih besar: apakah pengelolaan dana haji yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah cukup hanya dinyatakan baik karena laporan keuangannya memperoleh opini audit?
Substansi dari pertanyaan itu penting, ditengah masyarakat berharap bahwa keuangan haji harus transparan dan amanah, karena dana haji bukan uang biasa.
Di balik setiap rupiah ada nama calon jemaah, ada keluarga yang menabung bertahun-tahun, ada orang tua yang menunggu puluhan tahun, bahkan ada anak yang menyisihkan sebagian penghasilannya agar suatu hari bisa berangkat ke Tanah Suci di usia muda.
Karena itu, ketika Dahnil mendorong audit forensik dan rekonstruksi keuangan haji, publik seharusnya tidak buru-buru membaca gagasan itu sebagai tuduhan adanya penyimpangan.
Audit forensik berbeda dengan audit laporan keuangan rutin. Audit forensik lebih jauh: menelusuri transaksi, hubungan antar-entitas, pola pengambilan keputusan, potensi konflik kepentingan, serta jejak aliran dana.
BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan mulai beroperasi pada 2017. Undang-undang tersebut memang menempatkan pengelolaan keuangan haji dalam prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, transparansi, dan akuntabilitas.
Tugas BPKH bukan hanya mengembangkan dana, tetapi juga menerima, mengembangkan, mengeluarkan, mengendalikan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan haji.
Jadi, secara konseptual, gagasan tentang audit forensik sebenarnya berada dalam satu napas dengan tuntutan tata kelola.
Namun, di sinilah kita perlu berhati-hati. Audit forensik bukan sinonim dari korupsi. Usulan audit forensik tidak otomatis berarti ada penyimpangan.
Ia adalah instrumen untuk memastikan apakah sistem yang selama ini berjalan benar-benar mampu menjelaskan setiap rupiah, setiap keputusan investasi, dan setiap manfaat yang dihasilkan.
Persoalannya menjadi semakin menarik ketika angka-angka besar itu kita letakkan berdampingan. BPKH melaporkan dana kelolaan sebesar Rp180,74 triliun pada akhir 2025, naik 5,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Nilai manfaat mencapai Rp12,05 triliun, meningkat 4,42 persen. Pada saat yang sama, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP untuk laporan keuangan BPKH tahun 2025.
Itu merupakan WTP kedelapan secara berturut-turut sejak BPKH beroperasi pada 2017. Angka tersebut penting dicatat.
Tetapi ada satu kesalahan logika yang harus dihindari: WTP tidak boleh diterjemahkan menjadi “semua persoalan sudah selesai”. WTP adalah opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku.
Ia bukan sertifikat yang mengatakan bahwa tidak mungkin terjadi persoalan tata kelola, konflik kepentingan, atau penyimpangan yang berada di luar tujuan dan lingkup audit laporan keuangan.
Justru karena itulah audit forensik, apabila memang diperlukan, harus ditempatkan sebagai lapisan pemeriksaan yang berbeda. Publik membutuhkan dua hal sekaligus: laporan keuangan yang wajar dan penjelasan yang mudah dipahami.
Masalahnya, bahasa laporan keuangan sering kali berhenti di antara angka, neraca, investasi, nilai manfaat, aset produktif, dan portofolio.
Sementara jemaah bertanya dengan bahasa yang jauh lebih sederhana: uang saya ditempatkan di mana? Berapa hasilnya? Apa risikonya? Siapa yang mengambil keputusan? Berapa yang digunakan untuk biaya haji? Berapa yang menjadi manfaat bagi jemaah tunggu?
Dan jika terjadi kerugian, siapa yang bertanggung jawab? Pertanyaan-pertanyaan sederhana itu justru merupakan inti dari transparansi.
Media dalam beberapa bulan terakhir memperlihatkan mengapa isu ini penting. Pada Juli 2026, sejumlah media menyoroti keberhasilan BPKH memperoleh WTP kedelapan sekaligus mengelola dana Rp180,74 triliun.
ANTARA, Media Indonesia, RRI, Infobanknews, Katadata, IDN Times dan sejumlah media lain memberitakan capaian tersebut dengan tekanan pada tata kelola, keamanan dana, nilai manfaat dan prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, pemberitaan perkara dugaan korupsi kuota haji menciptakan arus informasi yang berbeda. KPK menyebut berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar dalam perkara kuota haji 2023–2024.
Angka tersebut muncul dalam dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pihak lain. Perkara itu masih merupakan proses hukum, sehingga seluruh uraian dakwaan harus dibaca sebagai tuduhan yang harus dibuktikan di pengadilan.
Dua berita tersebut sebenarnya tidak boleh dicampuradukkan. WTP BPKH dan perkara dugaan korupsi kuota haji adalah dua objek yang berbeda. Namun, keduanya bertemu pada satu kata: kepercayaan.
Kasus kuota haji menunjukkan bahwa persoalan tata kelola haji bukan hanya tentang uang. Jaksa bahkan menyebut perkara tersebut berdampak pada hak warga untuk menjalankan ibadah.
Sementara pengelolaan dana haji menyangkut dana publik yang dititipkan jutaan calon jemaah. Karena itu, semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan untuk membuka informasi.
BPKH sendiri menyatakan bahwa dana haji dikelola dengan prinsip syariah, keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas. BPKH juga menjelaskan bahwa dana dapat ditempatkan dan diinvestasikan sesuai prinsip tersebut.
Pertanyaannya kemudian bukan apakah prinsip itu sudah tertulis. Pertanyaannya adalah: seberapa mudah publik memeriksa pelaksanaannya?
Di sinilah tulisan Dahnil menjadi menarik. Ia mendorong bukan sekadar pemeriksaan, tetapi rekonstruksi. Artinya, cara melihat keuangan haji perlu dibuat lebih menyeluruh.
Bukan hanya “berapa uangnya”, melainkan “bagaimana uang itu bergerak, siapa yang memutuskan, apa risikonya, apa manfaatnya, dan bagaimana mekanisme pengawasannya”.
Jika gagasan itu diterjemahkan secara teknis, setidaknya ada beberapa hal yang layak diperiksa.
Pertama, rekonstruksi aliran dana dari setoran awal jemaah sampai kepada instrumen penempatan dan investasi.
Kedua, pemetaan hubungan antara lembaga pengelola, bank penerima setoran, perusahaan investasi, mitra usaha, dan entitas lain yang menerima manfaat dari pengelolaan dana.
Ketiga, pengujian terhadap konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Keempat, pengukuran risiko investasi dan kemungkinan dampaknya terhadap keberlanjutan dana jemaah.
Kelima, evaluasi bagaimana nilai manfaat diterjemahkan menjadi pengurangan beban biaya haji dan manfaat bagi jemaah.
Keenam, keterbukaan mengenai siapa yang bertanggung jawab ketika suatu keputusan ternyata menghasilkan risiko atau kerugian.
Ini bukan berarti BPKH tidak memiliki sistem pengawasan. Justru BPKH memiliki fungsi pengendalian, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana mandat regulasinya.
Tetapi dalam tata kelola modern, semakin besar lembaga dan semakin kompleks portofolio keuangan, semakin penting pula sistem check and balance yang dapat diuji publik.
Dana Rp180 triliun tentu bukan angka kecil. Ia lebih besar daripada anggaran tahunan banyak pemerintah daerah. Ia adalah akumulasi kepercayaan. Dan kepercayaan tidak cukup dipertahankan dengan laporan tahunan.
Kepercayaan harus dibangun melalui keterbukaan. Di sinilah media memiliki pekerjaan yang belum selesai.
Selama ini media cenderung memberitakan dua sisi secara terpisah. Ketika BPKH mendapatkan WTP, berita menonjolkan keberhasilan tata kelola. Ketika kasus korupsi kuota haji muncul, berita beralih kepada proses hukum, dakwaan, tersangka, saksi, dan kerugian negara.
Padahal ada ruang jurnalistik yang lebih dalam: menghubungkan angka dengan sistem.
Media perlu bertanya, misalnya, bagaimana struktur pengelolaan dana haji bekerja setelah perubahan kelembagaan haji. Bagaimana pembagian kewenangan antara Kementerian Haji dan Umrah dengan BPKH.
Berikutnya, bagaimana keputusan investasi dibuat, strategi pengendalian resiko, serta nilai manfaat dihitung dan dialokasikan. Dan yang paling penting, bagaimana jemaah bisa mengetahui semua itu tanpa harus menjadi akuntan.
Bahkan perubahan kelembagaan haji membuat pertanyaan tersebut semakin relevan. BPKH sendiri pada Februari 2026 menyampaikan bahwa revisi UU 34/2014 perlu memperjelas posisi strategis BPKH dalam ekosistem haji, sementara Kementerian Haji dan Umrah berperan pada pelayanan, regulasi dan pengawasan operasional.
Artinya, kita sedang berada pada fase penting.
Reformasi haji jangan berhenti pada pergantian nama lembaga, perubahan struktur organisasi atau pembagian kewenangan. Reformasi yang lebih penting adalah bagaimana seluruh ekosistem haji menjadi lebih transparan, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dahnil benar dalam satu hal yang sangat mendasar: dana haji membutuhkan pengelolaan yang serius. Tetapi gagasan audit forensik harus dijaga agar tetap menjadi instrumen tata kelola, bukan menjadi slogan politik atau tuduhan sebelum pemeriksaan selesai.
Begitu pula media harus berhati-hati. Angka Rp622 miliar dalam perkara kuota haji harus dibaca sebagai angka kerugian negara yang didakwakan berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK, bukan sebagai bukti bahwa seluruh pengelolaan dana haji bermasalah.
Sebaliknya, WTP delapan kali berturut-turut juga tidak semestinya menjadi alasan untuk menutup ruang pertanyaan publik. Keduanya justru harus menjadi alasan untuk bekerja lebih serius.
Sebab pada akhirnya, uang haji bukan milik pejabat. Bukan milik kementerian. Bukan pula milik BPKH. Ia adalah amanah jemaah.
Dan amanah terbesar dalam mengelola uang jemaah bukan hanya memastikan uang itu tercatat dengan benar.
Amanah adalah memastikan publik dapat mengetahui ke mana uang itu pergi, bagaimana ia berkembang, siapa yang mengambil keputusan, apa risikonya, dan sebesar apa manfaat yang kembali kepada jemaah.
Audit memberi angka. Audit forensik memberi jejak, sementara Media memberi konteks.
Tetapi semuanya bermuara pada satu tujuan: jemaah harus percaya bukan karena diminta percaya, melainkan karena diberi cukup informasi untuk percaya.
Itulah barangkali makna paling penting dari gagasan “revolusi keuangan haji” yang dilempar Dahnil: bukan sekadar mengaudit uang, tetapi membangun sistem yang membuat setiap rupiah memiliki jejak dan setiap keputusan memiliki pertanggungjawaban.
Dan ingat, bahwa jemaah mencermati dalam hal pengelolaan dana haji, transparansi bukan aksesori tata kelola. Transparansi adalah bagian dari ibadah menjaga amanah.
*) Pemerhati Kebijakan Publik LHKP-PWM Jawa Tengah.***










