28.7 C
Malang
Sabtu, November 23, 2024
KilasPrabowo Perintahkan 4 Kementerian Selamatkan Sritex yang Dinyatakan Pailit

Prabowo Perintahkan 4 Kementerian Selamatkan Sritex yang Dinyatakan Pailit

Raksasa tekstil Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang kini pailit. (Foto:KompasTV)
Raksasa tekstil Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang kini pailit. (Foto:KompasTV)

MAKLUMAT – Presiden RI Prabowo Subianto akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan para karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, Prabowo telah memerintahkan sejumlah kementerian untuk melakukan kajian mendalam untuk penyelamatan raksasa tekstil itu.

Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN, serta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).

Menyelamatkan Karyawan dari Ancaman PHK

Agus menandaskan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai informasi, sekitar 11 ribu karyawan Sritex diperkirakan terancam PHK usai perusahaan dinyatakan pailit.

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” kata Agus.

“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” imbuhnya.

PT Sritex Pailit

Sebelumnya, hasil sidang PN Semarang pada perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg menyatakan PT Sritex mengalami pailit.

Keputusan pailit tersebut bakal berimbas pada kemungkinan PHK pada belasan ribu karyawan perusahaan raksasa tekstil di Asia Tenggara itu.

Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah meminta agar pihak perusahaan tidak langsung melakukan PHK terhadap para karyawannya.

Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Jumat (25/10/2024).

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer