MAKLUMAT – Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bakal mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada Senin (16/12/2024) lusa, pukul 10.00 WIB.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, pihaknya bakal mematangkan kebijakan tersebut sebelum mengumumkan pemberlakuannya secara resmi.
“Ini (masih) akan dimatangkan lagi dan perhitungan akan difinalisasi dan akan diumumkan Hari Senin, jam 10. Nanti diundang. Soal PPN dan paket ekonomi,” kata Airlangga, usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
“Nanti (akan) diumumkan di kantor Kemenko (Perekonomian), nanti kami undang,” tutur dia.
Airlangga menyebut, nantinya aturan soal kenaikan PPN 12 persen bakal berupa Peraturan Menteri (Permen) Keuangan, serta Peraturan Pemerintah (PP). “Ada yang PMK dan PP,” ungkapnya.
PPN 12 Persen Per 1 Januari 2025
Sebagai informasi, menurut rencana kebijakan untuk menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Meski begitu, pemerintah telah memastikan bahwa penerapan PPN 12 persen hanya akan berlaku bagi komoditas yang tergolong sebagai barang mewah.
Kendati demikian, sampai saat ini pemerintah juga belum merilis, mengumumkan, atau memberitahukan terkait daftar komoditas atau barang-barang yang termasuk dalam kategori ‘mewah’ tersebut.
Sementara itu, untuk barang-barang kebutuhan pokok dan jasa, termasuk para pelaku UMKM, tidak akan terkena PPN 12 persen.