22.9 C
Malang
Senin, Februari 24, 2025
KilasDelapan Bangunan Disegel Satpol PP Surabaya, Kenapa?

Delapan Bangunan Disegel Satpol PP Surabaya, Kenapa?

Petugas Satpol PP Surabaya menyegel bangunan yang belum mengntongi IMB. foto: dok.Infokom Pemkot Surabaya.

MAKLUMAT – Sedikitnya delapan bangunan di Surabaya Barat berurusan dengan Pemerintah Kota Surabaya. Akibatnya, delapan bangunan ini tidak beroperasi alias disegel Satpol PP Surabaya, Selasa (18/2/2025).

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, delapan bangunan itu melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.

Pokok permasalahannya adalah tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Azaz Hukum dan SOP

“Penyegelan ini kami lakukan berdasarkan surat permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP),” kata Agnis.

Agnis menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP Surabaya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik tentang penyegelan. Hal ini sesuai dengan bantib dari DPRKPP Surabaya serta prinsip kerja yang berlaku.

“Sebelum melakukan penyegelan, kami telah memanggil pemilik pembangunan, akan tetapi banyak yang tidak hadir, sehingga kami melanjutkan ke proses penyegelan,” jelasnya.

Pentingnya Prosedur

Satpol PP saat melakukan penertiban delapan bangunan masih dalam proses pembangunan. Bahkan di dalamnya masih terdapat pekerja. Hal ini membuat anggota Satpol PP meminta pekerja untuk meninggalkan bangunan tersebut.

Agnis menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan DPRKPP Surabaya. Langkah ini untuk menindak bangunan yang tak memiliki izin IMB atau PBG. Namun demikian, pihaknya berjanji bakal mencabut segel setelah mengurus IMB atau PBG.

“Penting sekali mendahulukan pengurusan IMB atau PBG sebelum mendirikan bangunan,” ia memungkasi.

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Lihat Juga Tag :

Populer