
MAKLUMAT — Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian rumah tangga. Usulan ini mencuat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Menurut Nasaruddin, negara tidak boleh berhenti pada pengesahan pernikahan semata. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga keberlangsungan dan ketahanan rumah tangga sebagai bagian dari perlindungan sosial dan investasi masa depan bangsa.
“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tegas Menag Nasaruddin, dilansir laman resmi Kemenag RI.
Dalam pandangannya, angka perceraian yang tinggi adalah peringatan serius akan rapuhnya fondasi keluarga. Ia mendorong adanya penegasan dalam UU bahwa pelestarian perkawinan bukan sekadar ideal, tapi keharusan.
Lebih jauh, Menag Nasaruddin menggarisbawahi pentingnya pendekatan mediasi untuk mencegah perceraian. Ia bahkan merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat diadopsi oleh BP4 untuk memperkuat peran mereka sebagai penjaga ketahanan keluarga.
“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” tandasnya.
Sarankan 11 Strategi Mediasi
Berikut 11 strategi mediasi yang disarankan Menag Nasaruddin:
- Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
- Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
- Berperan sebagai “mak comblang” atau perantara jodoh.
- Melakukan mediasi pasca-perceraian untuk mencegah anak terlantar.
- Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
- Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
- Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
- Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
- Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
- Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
- Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.
Ia juga menyarankan agar BP4 diberikan peran resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung serta diperkuat hingga ke level daerah.
Sinergi Bimas Islam dan BP4
Menaggapi arahan tersebut, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, turut menyambut baik inisiatif usulan itu. Menurutnya, pembinaan keluarga kini menghadapi tantangan yang makin kompleks.
“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” ungkap Abu.
Ia menegaskan kesiapan Ditjen Bimas Islam untuk bersinergi lebih erat dengan BP4 sebagai mitra strategis.
“BP4 adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam,” tandasnya.