MAKLUMAT — Sosiolog politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Dr Agus Machfud Fauzi MSi, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti bagi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bermuatan politis.
Menurutnya, amnesti tersebut menjadi simbol bahwa Prabowo terbuka dan menerima PDIP.
“Saya melihatnya itu sebagai simbol bahwa pemerintah, ataupun Pak Prabowo itu welcome terhadap PDI Perjuangan. Tidak memusuhi atau tidak menjadikan semacam lawan untuk PDI Perjuangan,” debutnya kepada Maklumat.id, Jumat (1/8/2025).
PDIP sendiri menyatakan dukungannya terhadap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, usai pemberian amnesti kepada Hasto.
Sebab itu, menurut Agus hal tersebut sangat memungkinkan adanya sinyal perubahan peta politik. Khususnya terkait hubungan Prabowo, Jokowi, dan partai politik berlogo kepala banteng moncong putih itu.
Menurutnya, meski tidak dinyatakan secara gamblang, namun Prabowo seolah menerangkan kepada Jokowi, bahwa kini Ketua Umum Partai Gerindra itu memiliki teman bernama PDIP, yang belakangan cenderung kurang akur dengan Jokowi.
“Perubahan peta politik sangat mungkin terjadi, hanya saja pada kesempatan ini Pak Prabowo masih dalam konteks berterima kasih kepada Pak Jokowi, sehingga tidak langsung untuk secara frontal begitu. Hanya saja ini ada semacam penyampaian secara tidak langsung kepada Pak Jokowi bahwa Pak Prabowo itu mempunyai teman yang namanya PDI Perjuangan,” kata Agus.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana. Salah satu di antaranya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasti sendiri telah berstatus terpidana usai terbukti terlibat memberikan suap kepada anggota KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah eks caleg PDIP Harun Masiku agar menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dalam kasus tersebut, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dengan amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo tersebut, kini Hasto telah dihapuskan hukumannya dan dibebaskan.