UU 14/2025 Dinilai Gerus Ekosistem Ekonomi dan Abai Risiko Umrah Mandiri, Tim 13 Asosiasi Desak Uji Materiil

UU 14/2025 Dinilai Gerus Ekosistem Ekonomi dan Abai Risiko Umrah Mandiri, Tim 13 Asosiasi Desak Uji Materiil

MAKLUMAT Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah menegaskan sejumlah pasal dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 membuka ruang besar bagi melemahnya ekosistem ekonomi umrah di tanah air. Aturan baru itu dinilai memberi celah yang justru menggerus peran pelaku utama industri, yakni Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PIHK.

Selain itu, pemerintah juga belum mengantisipasi risiko umrah mandiri yang minim perlindungan. Karena itu, Tim 13 menyoroti langsung Pasal 94A. Pasal tersebut memang memuat semangat pembangunan ekosistem ekonomi umrah, namun paradoksnya, pemain inti yang selama ini menjalankan ekosistem itu justru tidak dilibatkan.

“Ini bukan sekadar paradoks, tetapi anomali kebijakan. Pasal 94A ayat (2) memberikan kewenangan Menteri membentuk satuan kerja, tetapi dari pengalaman kami, besar kemungkinan PPIU kembali tidak diberi ruang,” kata Ketua Tim 13, Muhammad Firman Taufik, Sabtu (15/11).

Firman menilai legalisasi umrah mandiri dalam UU 14/2025 sebagai langkah yang bertentangan dengan pembangunan ekosistem ekonomi umrah. Ia mengingatkan, gelombang umrah mandiri berpotensi menghantam UMKM penyedia perlengkapan umrah, yakni mulai dari koper, tas, hingga busana.

“Ini karena jemaah mandiri tidak lagi membutuhkan layanan mereka. Belum lagi okupansi hotel dalam negeri yang selama ini kami gunakan untuk kegiatan manasik. Semua ikut terancam,” tegasnya.

Ia menambahkan pemerintah juga belum terlihat siap mengantisipasi risiko umrah mandiri, mulai dari minimnya perlindungan hingga kemungkinan perubahan kebijakan Arab Saudi yang kerap terjadi sewaktu-waktu.

Baca Juga  Komnas Haji Peringatkan Bahaya Umrah Mandiri: Risiko Nyawa dan Penipuan Ditanggung Sendiri

“Umrah itu bukan wisata. Ada pembinaan, ada aturan negara tujuan yang berubah cepat. Semua risiko umrah mandiri justru dibebankan kepada jemaah. Ini sangat ironis,” sesal Firman.

Meski demikian, lanjut dia, PPIU memastikan tetap adaptif terhadap aturan baru. PPIU siap merilis produk Umrah Mandiri ala PPIU, yakni produk yang tetap menawarkan perlindungan dan pembinaan, namun sesuai ruang yang diizinkan undang-undang.

“Kami sama sekali tidak khawatir. Justru pemerintah yang harus bersiap menghadapi potensi masalah dari kebijakan umrah mandiri,” katanya.

Tim 13 Asosiasi juga memutuskan membentuk Tim Khusus/Ad Hoc UU PIHU lintas asosiasi di bawah koordinasi Tim Strategis 13 Asosiasi PIHU untuk mengevaluasi menyeluruh dampak UU 14/2025.

“Kami sepakat mengajukan uji materiil atas pasal-pasal yang merugikan ekosistem PIHU, menyiapkan rekomendasi aturan turunan, bahkan mempersiapkan class action bila diperlukan,” pungkas Firman.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *