Gatot Nurmantyo: Perpol 10/2025 Bentuk Pembangkangan Terhadap Konstitusi

Gatot Nurmantyo: Perpol 10/2025 Bentuk Pembangkangan Terhadap Konstitusi

MAKLUMATMantan Panglima TNI sekaligus Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai bentuk nyata pembangkangan terhadap konstitusi dan undang-undang. Kondisi tersebut muncul di tengah krisis kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang hingga kini belum terjawab secara serius.

“Publik menyaksikan keterlibatan oknum Polri dalam kasus narkoba dan judi online, penegakan hukum tebang pilih, serta putusan pengadilan yang sudah inkrah tetapi tidak dijalankan,” ujar Gatot dalam evaluasi akhir tahun KAMI yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun, Selasa (16/12/2025).

Menurut Gatot, kelompok kritis dan oposisi justru mudah diproses secara hukum, sementara berbagai pelanggaran serius di internal kepolisian terkesan dibiarkan. Alih-alih melakukan reformasi menyeluruh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Dia mengungkapkan Perpol tersebut mengatur sedikitnya 17 jabatan di Kementerian, dan lembaga negara yang dapat diisi oleh perwira Polri aktif. “Ini bukan sekadar kebijakan keliru, tapi pembangkangan terhadap konstitusi,” tegas Gatot.

Gatot menjelaskan Perpol 10/2025 secara terang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang mensyaratkan anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan sipil.

Baca Juga  Catatan Aisyiyah untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024, Belum Ramah Kelompok Rentan

Ketentuan tersebut, lanjut dia, telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan pemisahan tegas antara jabatan sipil dan aparat keamanan aktif. Selain itu, Perpol 10/2025 juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara eksplisit melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, kecuali setelah pensiun atau mengundurkan diri.

“Kalau aturan setingkat Perpol melangkahi undang-undang dan putusan MK, maka negara sedang berjalan mundur dari prinsip supremasi hukum,” pungkas Gatot.

*) Penulis: R Giordano

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *