Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman menyampaikan keyakinan tersebut saat rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut dia, KUHP dan KUHAP baru secara tegas menempatkan keadilan restoratif sebagai pendekatan utama dalam penanganan perkara pidana. Pendekatan ini diyakini mampu mengurangi penggunaan instrumen koersif negara dalam merespons perbedaan pendapat dan ekspresi publik.
“Kita sudah memiliki KUHP dan KUHAP baru yang secara maksimal mengatur mekanisme keadilan restoratif. Ini akan menurunkan penggunaan alat represif dalam merespons kebebasan berekspresi,” kata legislator Partai Gerindra itu.
Berdasarkan data Komisi III DPR menunjukkan, pada periode 2009–2014 tercatat 47 kasus penangkapan dan penahanan terkait ekspresi atau penyampaian pendapat. Angka tersebut melonjak menjadi 240 kasus pada periode 2014–2019, sebelum turun drastis menjadi 29 kasus sepanjang 2019–2024.
Habiburrokhman menilai tren penurunan represivitas mulai terlihat sejak 2019 dan semakin tajam sejak 2021, seiring terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif.
“Dua regulasi ini menjadi titik awal reformasi kultural Polri dalam merespons perbedaan pendapat, dan akan terus diperkuat dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru,” tegas Habiburrokhman.













