Dharuriyyatul-Khams dan Keadilan Sosial: Menimbang Kasus Hogi dalam Perspektif Fiqih Islam dan Hukum Negara

Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya. (Ilustrasi diolah menggunakan SORA)

MAKLUMAT — ‎Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt, tetapi juga menghadirkan sistem nilai yang melindungi kehidupan sosial secara adil dan proporsional. Salah satu konsep fundamental dalam maqashid al-syari’ah adalah Dharuriyyatul-Khams, yaitu lima kebutuhan pokok yang wajib dijaga demi keberlangsungan hidup manusia secara bermartabat. Lima kebutuhan tersebut adalah menjaga agama (ḥifẓ ad-din), jiwa (ḥifẓ an-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ an-nasl), dan harta (ḥifẓ al-mal).

Chandra Aditya.
Chandra Aditya.

‎Konsep ini kembali relevan untuk dikontekstualisasikan dalam peristiwa sosial kontemporer, salah satunya kasus Hogi di Sleman, di mana seorang suami berusaha mengejar penjambret yang merampas tas istrinya, namun berakhir dengan kematian pelaku akibat kecelakaan. Ironisnya, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan pelanggaran lalu lintas. Kasus ini memantik diskursus publik: apakah membela harta dan keluarga justru bisa dikriminalisasi?

‎Memahami Dharuriyyatul-Khams

‎Para ulama ushul fiqih menjelaskan bahwa seluruh syariat Islam bertujuan menjaga lima kebutuhan primer tersebut. Tanpa terjaminnya lima hal ini, kehidupan manusia akan rusak dan kehilangan arah. Karena itu, syariat memberi toleransi bahkan legitimasi terhadap tindakan tertentu dalam kondisi darurat, selama bertujuan menjaga kebutuhan pokok dan tidak melampaui batas.

‎Dalam konteks ini, ḥifẓ al-mal (menjaga harta) menempati posisi penting. Harta bukan sekadar milik pribadi, tetapi sarana menopang kehidupan, pendidikan, kesehatan, dan kehormatan keluarga. Oleh sebab itu, Islam mengharamkan pencurian, perampasan, dan penjambretan, serta membolehkan korban melakukan pembelaan diri.

Baca Juga  Memuliakan Guru

‎Kasus Hogi: Fakta dan Realitas Sosial

‎Kasus yang menimpa Hogi bermula ketika tas istrinya dijambret di jalan. Dalam kondisi panik dan darurat, Hogi mengejar pelaku dengan mobil dengan tujuan menghentikan kejahatan dan menyelamatkan harta keluarga. Pengejaran itu berakhir tragis ketika pelaku menabrak tembok dan meninggal dunia.

‎Perlu ditegaskan, tidak ada indikasi bahwa Hogi berniat membunuh. Kematian penjambret adalah akibat yang tidak diinginkan. Namun, penetapan Hogi sebagai tersangka memunculkan rasa keadilan yang terusik di tengah masyarakat, karena korban kejahatan justru diposisikan sebagai pelaku pidana.

‎Fatwa Fiqih: Pembelaan Diri dan Menjaga Harta

‎Dalam Islam, pembelaan terhadap diri memiliki landasan dasar yang sangat kuat.

‎Allah Swt berfirman:

‎“Dan barang siapa membela diri setelah dizalimi, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Asy-Syûrâ: 41)

‎Rasulullah bersabda:

‎“Barang siapa terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia syahid.” (HR. Bukhari dan Muslim)

‎Dalam hadis lain juga disebutkan:

‎“Jika seseorang hendak merampas hartamu, maka cegahlah. Jika ia membunuhmu, engkau syahid. Jika engkau membunuhnya, maka ia di neraka.” ‎(HR. Muslim)

‎Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa pembelaan harta adalah hak syar’i, bahkan sampai pada risiko nyawa, selama niatnya adalah menghentikan kezaliman, bukan melampiaskan dendam.

Bahkan, jumhur ulama dari empat mazhab menyepakati bahwa:

  1. Pembelaan terhadap jiwa dan harta boleh bahkan wajib;
  2. Tidak disyaratkan menunggu aparat;
  3. Jika penyerang meninggal tanpa unsur kesengajaan, maka tidak ada dosa dan tidak ada qishash.
Baca Juga  Quo Vadis Indonesia?

Imam An-Nawawi menegaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa pembelaan diri yang berujung pada kematian penyerang tidak menjadikan pembela berdosa, selama tidak melampaui kebutuhan.

‎Kasus Hogi: Analisis Dharuriyyatul-Khams

‎Tindakan Hogi jelas berada dalam konteks ḥifẓ al-mal (melindungi harta keluarga) sekaligus ḥifẓ an-nafs (menjaga keselamatan istri dari potensi ancaman lanjutan). Kematian pelaku bukan tujuan, melainkan akibat yang tidak direncanakan.

‎Dalam kaidah fiqih disebutkan: “Segala perkara bergantung pada niatnya”

‎Dengan demikian, secara syar‘i, tindakan Hogi dibenarkan, karena niatnya menjaga harta dan keselamatan, bukan menghilangkan nyawa.

‎Hukum Positif Indonesia: Sejalan dengan Syariah

‎Dalam hukum positif Indonesia, konsep pembelaan terpaksa diakui sebagai alasan pembenar. Pembelaan diri untuk melindungi jiwa, harta, dan kesusilaan dari serangan melawan hukum dapat membebaskan seseorang dari pidana, terlebih jika dilakukan dalam kondisi darurat dan tidak ada alternatif lain.

‎KUHP Nasional terbaru tetap mengakui prinsip ini, bahkan memberikan ruang pemaafan ketika pembelaan dilakukan dalam tekanan psikologis akibat ancaman nyata. Secara substansi, hukum nasional sejalan dengan prinsip fiqih Islam.

‎Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Hogi dengan pendekatan semata-mata administratif lalu lintas mengabaikan konteks pembelaan darurat, dan berpotensi menyalahi asas keadilan substantif.

‎Oleh sebab inilah penulis berpendapat bahwa “Kematian penjambret tentu bukan sesuatu yang diinginkan. Namun, apa yang dilakukan Hogi adalah tindakan yang benar dalam kerangka Dharuriyyatul-Khams, khususnya menjaga harta dan keselamatan keluarga. Niatnya bukan membunuh, melainkan menghentikan tindak kriminal. Karena itu, penetapan tersangka terhadap Hogi oleh Polres Sleman menjadi tidak masuk akal, sebab baik dalam syariah Islam maupun hukum positif Indonesia serta dalam KUHP-KUHAP terbaru, pembelaan diri untuk melindungi harta, jiwa, dan kehormatan dari tindak kejahatan merupakan perbuatan yang dibenarkan dan dibebaskan dari pidana.”

Baca Juga  Fenomena Keadilan Sosial: Bukan Keseragaman, Tapi Kesetaraan

‎Pandangan Tarjih Muhammadiyah

‎Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa hukum Islam bertujuan menghadirkan kemaslahatan dan mencegah mafsadah. Dalam manhaj Tarjih, pendekatan bayani, burhani, dan irfani digunakan secara seimbang agar hukum tidak kaku dan ahistoris.

Maka, dalam kasus Hogi:

  1. Ia adalah korban kejahatan;
  2. Tindakannya merupakan respons darurat;
  3. Kriminalisasi terhadap korban justru akan menimbulkan mafsadah sosial, berupa ketakutan masyarakat membela diri jika terjadi tindakan kriminal.

‎Oleh sebab ini pendekatan Tarjih akan mendorong keadilan yang berperspektif maqashid, bukan sekadar legalitas prosedural saja.

‎Kasus Hogi di Sleman memberikan pengajaran bahwa keadilan sejati tidak cukup ditegakkan dengan pasal, tetapi harus dibaca melalui niat, konteks, dan dampak sosial. Dharuriyyatul-Khams memberi kerangka etika yang jelas bahwa menjaga harta dan keselamatan keluarga adalah hak fundamental.

Ketika syariah Islam dan hukum nasional sejatinya sejalan, maka yang dibutuhkan adalah kebijaksanaan dalam penegakan hukum, agar korban kejahatan tidak berubah menjadi korban dari sistem.