Tren Maqasid Syari’ah di IPM: Bagaimana dengan Materi Muktamar?

MAKLUMAT — Pertengahan tahun 2024, PW IPM Jawa Timur mengundang salah seorang akademisi di bidang hukum Islam untuk mengisi materi yang cukup berat pada Pelatihan Kader Madya Taruna Melati III, yaitu maqasid syari’ah. Tema ini populer di IPM sejak Muktamar IPM 2021 di Purwokerto, di mana terdapat gagasan Khittah Moderasi Pelajar yang di dalamnya memuat Profil Pelajar Islami.

Singkatnya, terdapat Indikator Pelajar Islami yang mengadopsi maqasid syari’ah milik Al-Ghazali dalam kitabnya, Al-Mustashfa Min Ilm Al-Ushul atau lebih populer disebut Al-Mustashfa saja. Pelajar Islami harus menjalankan enam prinsip; 1) Menjaga agama/hifz al-din; 2) Menjaga jiwa/hifz al-nafs; 3) Menjaga akal/hifz al-‘aql 4) Menjaga generasi/hifz al-nasl 5) Menjaga harta/hifz al-mal; 6) Menjaga lingkungan/hifz al-bi’ah.

Sebelum memasuki arena pelatihan, sang pemateri menyampaikan bahwa materi yang diminta oleh fasilitator PW IPM terlalu berat bagi pelajar – juga sebagian peserta yang mahasiswa. Tentu saja saat itu saya menyadari hal tersebut, karena bagi kami yang menempuh pendidikan tinggi di lingkup Islamic studies, maqasid syari’ah menjadi mata kuliah tersendiri. Sebelum maqasid syari’ah, kami perlu memahami keilmuan dasar seputar fikih dan ushuliyah-nya, sehingga terdapat jalan untuk benar-benar bisa menggunakan maqasid syari’ah.

Lingkup Maqasid Syari’ah

Maqasid syari’ah merupakan salah satu pendekatan filsafat hukum Islam. Tugasnya untuk mengungkap tujuan-tujuan di balik berlakunya syariat, baik yang disebutkan dalam teks (Al-Qur’an dan As-Sunnah) maupun yang tidak disebutkan secara langsung. Maqasid syari’ah berupaya merealisasikan kemaslahatan dan menekan mudarat bagi makhluk hidup, baik dunia maupun akhirat.

Baca Juga  Perkokoh Ekonomi Umat, LPPM UHAMKA Latih Pengelola KSPPS Khairu Ummah Tata Kelola Berbasis Maqasid Syariah
Farhan Alif Ujilast

Misalnya kewajiban puasa bagi kaum muslimin tidak sekadar menjadikan seorang hamba bertakwa secara ruhani, tetapi membentuk jiwa yang empati yang dapat membentuk masyarakat harmonis. Contoh lain adalah syariat zakat, selain menyucikan jiwa juga harta dari perkara haram, zakat memiliki spirit keadilan, solidaritas, dan kesejahteraan dalam isu sosial ekonomi. Pada kehidupan modern, masyarakat muslim memiliki kecenderungan untuk melembagakan tujuan-tujuan syariat di atas menjadi produk kebijakan dan gerakan sosial.

Tim Materi Muktamar IPM ke-XXIV pun tidak ketinggalan. Terdapat gagasan Tudang Sipatuo Makassar, yang memperhatikan arah program IPM dengan maqasid syariah dan paradigma kepemimpinan berdampak. Setiap prioritas diarahkan untuk melindungi dan menguatkan pelajar secara fisik, mental, intelektual, sosial, ekonomi, serta ekologis. Dengan kata lain, program tidak diukur dari banyaknya kegiatan, melainkan dari sejauh mana ia menghadirkan perubahan dan manfaat nyata.

Catatan untuk Materi Muktamar

Pertama-tama, kita apresiasi materi Muktamar yang melibatkan maqasid syari’ah dalam alur logika, ini penting untuk melestarikan tradisi pemikiran Islam di IPM. Akan tetapi, terdapat hal terlupakan dengan digunakannya pendekatan maqasid syari’ah. IPM dituntut pada tantangan untuk mengubah cara berorganisasi. Dari dimensi organisasi IPM yang bersifat cultural instrumental, yaitu menempatkan organisasi sebagai ruang formal yang diwarnai rutinitas, kepastian administratif, dan orientasi instrumental. Pola ini berpotensi menjauhkan kader dari makna spiritual berorganisasi.

Baca Juga  Perkokoh Ekonomi Umat, LPPM UHAMKA Latih Pengelola KSPPS Khairu Ummah Tata Kelola Berbasis Maqasid Syariah

Oleh karena itu, IPM perlu melibatkan aspek cultural consumatory, yaitu memaknai organisasi sebagai bagian dari ekspresi iman, di mana setiap aktivitas organisasi menjadi jalan pembentukan kader sebagai hamba yang dicintai Allah. Dengan demikian, berorganisasi tidak hanya dipahami sebagai kewajiban struktural, melainkan juga sebagai praktik keberagamaan yang hidup.

Transformasi tersebut mensyaratkan pemahaman religiusitas yang tidak bergeser ke wilayah empiris semata, melainkan bersandar pada konsep wujud supra-empiris. Religiusitas sejati tidak dapat diukur, diverifikasi, dan dibuktikan secara rasional-empiris. IPM bukan sebagaimana para penganut filsafat materialisme yang menafikan realitas supra-empiris dan menganggap manusia mampu mengetahui serta membuktikan segala sesuatu melalui rasio dan pengalaman inderawi.

Sebaliknya, realitas supra-empiris hanya dapat dihayati oleh individu yang memiliki keyakinan spiritual, sehingga keberadaan religiusitas dalam diri kader IPM sangat bergantung pada proses penanaman iman melalui muatan SPI. Atas dasar tersebut, penting bagi IPM untuk menyandarkan seluruh best-practice pada teks-teks keagamaan, yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagai landasan religio-etik.

Penggunaan maqasid syari’ah dalam best-practice IPM menjadi jembatan antara nilai-nilai spiritual Islam dan realitas organisasi pelajar. Pendekatan ini memungkinkan IPM menjalankan aktivitas organisasi yang tidak hanya efektif secara struktural, tetapi juga bermakna secara spiritual. Dengan demikian, beragama versi kader IPM adalah cara beragama yang tidak kering.

Baca Juga  Perkokoh Ekonomi Umat, LPPM UHAMKA Latih Pengelola KSPPS Khairu Ummah Tata Kelola Berbasis Maqasid Syariah