MAKLUMAT — Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menanti kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun anggaran 2026. Dua komponen penghasilan ini menjadi penopang daya beli ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan, terutama menjelang Idulfitri dan tahun ajaran baru.
Pemerintah menyiapkan kebijakan THR dan Gaji ke-13 sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi, dan konsumsi rumah tangga aparatur negara. Kepastian teknis pencairan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Perkiraan Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Pemerintah biasanya menyalurkan THR sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Idulfitri. Jika Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada Maret 2026, maka THR ASN diperkirakan cair pada pertengahan hingga akhir Maret 2026, setelah regulasi resmi ditetapkan.
Penerima THR dan Gaji ke-13 2026
THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara yang penghasilannya bersumber dari APBN:
-PNS dan CPNS
-PPPK
-Prajurit TNI
-Anggota Polri
-Pejabat negara
-Pensiunan dan penerima pensiun
Pejabat non-ASN tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli aparatur negara sekaligus menopang perputaran ekonomi nasional.
Komponen yang Dihitung
Besaran THR dan Gaji ke-13 umumnya mengacu pada penghasilan bulanan, yang mencakup:
1. Dibayarkan:
-Gaji pokok
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-Tunjangan kinerja bagi instansi yang menerapkan
2. Tidak Dibayarkan:
-Tunjangan risiko
-Tunjangan bahaya
-Tunjangan pengamanan
Insentif khusus dan tunjangan wilayah tertentu
Ketentuan Khusus Guru, Dosen, dan CPNS:
Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap memperoleh THR melalui tunjangan profesi guru atau tunjangan dosen sebesar satu bulan.
Sementara itu, CPNS menerima THR dan Gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat sesuai ketentuan.
Apakah THR dan Gaji ke-13 Dipotong?
Berdasarkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR dibayarkan penuh tanpa potongan. Namun, ketentuan final tahun 2026 masih menunggu regulasi resmi pemerintah, terutama terkait perlakuan tunjangan kinerja dan pajak.
Besaran THR dan Gaji ke-13 setiap ASN dapat berbeda, tergantung golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi masing-masing. Pemerintah akan menyampaikan rincian resmi menjelang waktu pencairan.
ASN diimbau memantau informasi dari sumber resmi agar tidak terpengaruh isu tidak valid terkait jadwal maupun besaran THR dan Gaji ke-13 2026.
Cara Mengecek Gaji dan Tunjangan ASN
Untuk memastikan besaran gaji yang diterima sudah sesuai dengan kebijakan terbaru, ASN bisa melakukan pengecekan melalui beberapa cara.
-Melalui Slip Gaji Digital
Banyak instansi sudah menyediakan akses slip gaji online melalui sistem kepegawaian masing-masing.
- Download aplikasi MyASN dari Play Store atau App Store
- Login menggunakan NIP dan password
- Akses menu informasi kepegawaian
- Cek riwayat gaji dan tunjangan
– Menghubungi Bagian Kepegawaian
Untuk pertanyaan spesifik, hubungi bagian kepegawaian atau bendahara gaji di instansi masing-masing.***














