DPR Ingatkan Impor Energi Rp253 Triliun dari AS: Jangan Sampai BBM dan LPG Naik

spbu

MAKLUMAT – Komisi XII DPR RI memberi peringatan keras kepada pemerintah agar kesepakatan impor energi dari Amerika Serikat senilai US$15 miliar atau sekitar Rp253,4 triliun tidak berujung pada kenaikan harga BBM dan LPG di dalam negeri.

Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari menegaskan pemerintah wajib menjaga stabilitas harga energi nasional di tengah komitmen pembelian migas dari AS tersebut.

Ia menyoroti jarak pengiriman migas dari kawasan Teluk Meksiko ke Indonesia yang tiga hingga empat kali lebih jauh dibandingkan jalur impor dari Timur Tengah. Faktor ini berpotensi menaikkan biaya logistik, asuransi, dan komponen harga lainnya.

“Pemerintah harus memastikan setiap kontrak dilakukan secara business to business yang sehat dan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Evaluasi seluruh komponen harga, termasuk ongkos angkut, skema pembayaran, dan potensi fluktuasi kurs,” tegas Ratna di Jakarta, dikutip Jumat, (27/2/2026).

Sebagai Sekretaris DPP PKB Bidang Sumber Daya Alam, ia juga mendorong pemerintah dan BUMN energi memperkuat strategi mitigasi risiko agar kesepakatan tersebut tidak membebani APBN maupun daya beli masyarakat.

Ratna mendesak audit terbuka terhadap struktur biaya dan proyeksi keekonomian impor energi tersebut. Mengingat, ketahanan energi nasional tidak boleh bergantung pada satu skema kerja sama semata.

Baca Juga  Tanggapi Usulan JK Naikkan Harga BBM, Wakil Ketua Banggar DPR RI: APBN Sangat Mampu!

“Diversifikasi sumber pasokan dan optimalisasi produksi dalam negeri harus tetap menjadi prioritas,” tandasnya.

Berdasarkan dokumen yang dirilis Gedung Putih, Indonesia berkomitmen membeli komoditas energi dari AS dengan rincian, LPG senilai US$3,5 miliar, minyak mentah (crude oil) US$4,5 miliar, dan BBM atau bensin olahan sebesar US$7 miliar.

Dalam implementasinya, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) serta confirmation letter kontrak pembelian LPG dan minyak mentah dengan dua perusahaan asal AS.

Komisi XII DPR memastikan akan memperketat fungsi pengawasan. DPR tidak ingin kesepakatan jumbo tersebut justru menjadi beban fiskal baru dan memicu kenaikan harga energi yang berdampak langsung pada masyarakat.