Tukar Uang Lebaran di Tepi Jalan Riba Fadhl! Ini Penjelasan Gubes Ekonomi Islam Unair

MAKLUMAT – Fenomena jasa penukaran uang dengan pecahan tertentu di tepi jalan kembali marak menjelang Hari Raya Idulfitri. Pada momen ini, masyarakat kerap mendapatkan pecahan yang tidak sesuai dengan nilai yang ditukarkan.

Persoalan ini kemudian mendapat sorotan dari pakar ekonomi Islam Universitas Airlangga (Unair), Prof., Dr Imron Mawardi SP., MSi. Menurutnya uang merupakan barang ribawi, termasuk emas, sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Uang harus diperlakukan sesuai kaidah pertukaran barang sejenis. Jika uang ditukarkan dengan jumlah yang tidak sama, transaksi tersebut masuk kategori riba fadhl,” kata Imron, melalui sambungan telepon, Selasa (11/3/2026) lalu.

Fatwa MUI Tegas soal Riba

Dalam pandangan syariah, syarat sah pertukaran uang harus sama jumlahnya dan serah terima harus di tempat. Oleh karena itu, uang Rp100.000 wajib mendapatkan pecahan yang nilainya sama.

Celakanya, penukaran uang di tepi jalan terdapat selisih. Sebagai contoh, uang Rp100.000 ditukar dengan Rp90.000. Adanya selisih Rp10.000 dijadikan alasan sebagai jasa antre. Padahal transaksi ini masuk ke dalam kategori riba fadhl.

“Dalam fatwa MUI, uang disifatkan sebagai alat tukar yang harus sesuai dengan hadis. Jika tidak ditukar dalam jumlah yang sama, terdapat riba. Ini tidak diperbolehkan,” tegas Imron.

Baca Juga  Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Bertepatan 31 Maret 2025

Mantan jurnalis ekonomi ini menambahkan jika abai terhadap aspek kesamaan nilai dapat merusak keberkahan ibadah, mengingat larangan riba dalam Islam sangatlah tegas.

Wajib Pisahkan Transaksi

Terkait uang jasa antre atau ‘upah lelah’, Imron menawarkan opsi pemisahan yang legal. “Nilai transaksi harus sama, tinggal bagaimana memisahkan biaya jasa (ujrah). Ini untuk menghindari riba fadhl,” lanjutnya.

Cara lain untuk menukarkan uang lebaran mendorong masyarakat memanfaatkan lembaga jasa keuangan, seperti perbankan atau koperasi, yang menyediakan pecahan tertentu.

“Pemanfaatan pendaftaran online melalui web resmi industri jasa keuangan jauh lebih aman daripada menukar di tepi jalan,” pungkasnya.

Meski penukaran uang di jalanan sudah menjadi budaya tahunan, kesadaran masyarakat beralih ke jalur resmi sangat penting, demi menjaga keamanan fisik serta kepatuhan terhadap hukum agama.