Teror Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus, DPR: Ini Kejahatan Serius terhadap Demokrasi

dpr

MAKLUMAT — Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. DPR menilai serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk ancaman serius terhadap demokrasi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.

“Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras ini. Peristiwa ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan negara wajib memastikan perlindungan terhadap Andrie Yunus sebagai warga negara sekaligus pembela HAM. Perlindungan tersebut harus diberikan berdasarkan hukum nasional maupun instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

DPR, lanjut Habiburokhman, juga meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan korban. Selain itu, DPR mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus, keluarganya, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga  Sepanjang 2025, KPK Tangani 116 Perkara Korupsi, Suap dan Gratifikasi Dominan

“LPSK perlu berkoordinasi untuk menjamin keamanan korban dan mencegah kemungkinan kekerasan lanjutan,” cetus kader partai Gerindra itu.

Sebelumnya diinformasikan, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus diserang oleh orang tak dikenal yang menyiramkan air keras hingga menyebabkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan.

Insiden tersebut terjadi usai Andrie mengikuti rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.

Berdasarkan informasi awal, peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB saat korban mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap aktivis yang kritis terhadap kebijakan negara.