Lebaran 2026: Yang di Atas Mengharamkan, yang di Bawah Membatalkan

Lebaran

MAKLUMAT — Lebaran 2026 yang seharusnya berlangsung khidmat, justru diawali dengan rasa waswas akibat pembatalan tempat Salat Id dan tekanan “mengharamkan” pengumuman Idulfitri selain Pemerintah. Sebuah kebetulan atau pola?

Perdebatan tentang penetapan awal Ramadan dan Syawal bukanlah hal baru dalam kehidupan keagamaan di Indonesia. Negara, melalui sidang isbat, selama ini memang hadir sebagai otoritas yang berupaya menjaga keseragaman sekaligus ketertiban.

Pada konferensi pers Sidang Isbat, Kamis, 19 Maret 2026, didampingi Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, menyatakan bahwa kewenangan menetapkan dan mengumumkan awal Ramadan serta Syawal berada pada ranah pemerintah, merujuk pada fatwa MUI dan keputusan Nahdlatul Ulama.

Ia menegaskan bahwa haram hukumnya mengumumkan Ramadan dan Syawal selain pemerintah. Posisi ini menempatkan negara sebagai pusat legitimasi dalam menentukan hari besar keagamaan.

Sehari kemudian, pernyataan itu berhadapan langsung dengan realitas. Pertama, di Desa Kedungwinong, Sukoharjo, Jawa Tengah. Rencana salat Idulfitri pada Jumat, 20 Maret 2026, tidak terlaksana alias dibatalkan. Ia batal—bukan karena keyakinan berubah, melainkan karena ketiadaan jaminan keamanan dari negara.

Pemerintah desa mengaku tidak memberi izin demi menghindari polemik dan menjaga kesepakatan bersama. Sementara panitia memilih membatalkan setelah mempertimbangkan situasi yang tidak kondusif.

Baca Juga  PCINU Jerman Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026, Berdasarkan Hisab dan Rencana Rukyatul Hilal

Yang kedua di Sukabumi. Pelaksanaan salat Idulfitri 1447 H di halaman Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) tetap berlangsung khidmat, tetapi dibayangi protes. Ribuan jemaah menyoraki Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat ia memberikan sambutan.

Aksi itu lahir dari kekecewaan: larangan penggunaan Lapangan Merdeka (Lapdek) untuk salat Idulfitri. Sebuah ruang publik—yang seharusnya milik bersama—menjadi terbatas oleh keputusan administratif.

Ayep menjelaskan posisinya sebagai kepala daerah yang harus tunduk pada aturan konstitusi. Ia menegaskan keputusan itu merujuk pada penetapan pemerintah pusat.

Penjelasan itu mungkin sah secara administratif. Tetapi di lapangan, ia meninggalkan satu hal: rasa tidak adil.

Di sinilah dua lapis kenyataan bertemu. Ada yang mengharamkan. Ada yang membatalkan. Yang satu berbicara dalam bahasa otoritas. Yang lain bergerak dalam tekanan yang nyata.

Dan tekanan itu tidak selalu berbentuk larangan eksplisit. Ia hadir dalam bentuk ketidakpastian, dalam absennya jaminan keamanan, dalam pilihan-pilihan yang seolah tersedia, tetapi sesungguhnya terbatas.

Tiga peristiwa ini bukan sekadar rangkaian kejadian lepas. Ia membentuk pola: penegasan dari atas, pembatasan di bawah. Pertanyaannya menjadi lebih tajam: apakah ini benar-benar kebetulan?

Atau ada mekanisme “Negara” yang bekerja—halus, sistematis—untuk memastikan keseragaman, bahkan jika harus mengorbankan ruang kebebasan?

Baca Juga  Pantau Arus Mudik Lebaran, Dishub Sidoarjo Optimalkan Pemanfaatan ATCS dan CCTV

Negara, dalam idealnya, adalah pelindung. Ia hadir untuk menjamin, bukan membatasi. Ia memastikan warga dapat beribadah dengan aman, bukan membuat keamanan menjadi alasan untuk menghentikan ibadah itu sendiri.

Ketika ibadah dibatalkan bukan karena keyakinan, melainkan karena situasi yang menekan, maka yang bermasalah bukan sekadar perbedaan pandangan—melainkan cara kekuasaan bekerja.

Pada titik ini, persoalan tidak lagi sederhana. Ia bukan hanya soal siapa yang berwenang menetapkan Lebaran. Ia adalah soal apakah warga masih memiliki ruang yang sungguh-sungguh bebas untuk menjalankan keyakinannya.

Indonesia dibangun di atas keberagaman. Perbedaan awal Ramadan dan Syawal telah lama menjadi bagian dari dinamika itu—dan selama ini dapat berjalan tanpa harus berujung pada pembatalan ibadah.

Karena itu, peristiwa di Kedungwinong dan Sukabumi tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Ia adalah sinyal—bahwa ada sesuatu yang perlu dibenahi dalam relasi antara otoritas dan kebebasan.

Lebaran seharusnya menjadi momen kemenangan. Tetapi ketika ia diawali dengan rasa cemas, maka yang perlu dimenangkan bukan hanya perayaan—melainkan juga hak untuk merayakannya.

Publik pun berhak bertanya. Dan pertanyaan itu tidak boleh dianggap berlebihan.

Apakah ini hanya kebetulan? Atau sebuah pola yang dibiarkan bekerja? Jika pertanyaan ini terus muncul, itu bukan karena publik gemar curiga. Melainkan karena mereka mulai merasakan sesuatu yang tidak beres di dalam Negara ini. Selamat berlebaran. Mohon maaf lahir dan batin.

Baca Juga  Silaturahmi Idulfitri 1447 H, Prabowo Perkuat Diplomasi dan Persaudaraan dengan Pemimpin Negara Muslim