Penjelasan Cholil Nafis soal Haram Umumkan Ramadan–Syawal di Luar Pemerintah

Cholil Nafis

MAKLUMAT — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, memberikan klarifikasi atas pernyataannya terkait kewenangan penetapan awal Ramadan dan 1 Syawal 1447 Hijriah.

Ia menegaskan bahwa yang disampaikannya merupakan kutipan dari fatwa MUI dan keputusan Nahdlatul Ulama (NU).

Seperti diberitakan MUI Digital, dalam konferensi pers penetapan Sidang Isbat, Kamis (19/3/2026), Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menyatakan haram hukumnya keputusan awal Ramadan dan Syawal dilakukan oleh selain pemerintah.

Hal ini sebagaimana ketetapan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa yang berhak untuk mengumumkan awal Ramadan dan Syawal adalah ulil amri dalam hal ini Kementerian Agama RI.

“Oleh karena itu, kita menyebutnya hukmul al-hakim yarfa’u al-khilaf keputusan hakim Kementerian Agama mewakili pemerintah adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan,” kata Cholil di Kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca Juga  KH Cholil Nafis Skeptis Indonesia Masuk Dewan Perdamaian AS: Jangan Sampai Jadi “Board of Trump”

Meski begitu, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan umat Islam harus mentoleransi kepada saudara-saudara yang akan berlebaran pada besok, Jumat (20/3/2026).Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.

Penjelasan Cholil Nafis

Dalam unggahan di media sosial pada Jumat (20/3/2026), Cholil menyebut bahwa kewenangan menetapkan dan mengumumkan awal Ramadan serta Lebaran berada di tangan pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama.

“Agar tak gagal paham, bahwa yang saya kutip adalah keputusan MUI tentang kewajiban menaati pemerintah, juga keputusan NU yang tak boleh mengumumkan awal Ramadan dan 1 Syawal bagi selain Menteri Agama RI,” tulisnya.

Ia juga menyertakan tautan penjelasan lengkap terkait dasar rujukan tersebut.

Kronologi Sidang Isbat

Cholil menjelaskan, dirinya menghadiri sidang isbat pada Kamis (19/3/2026) di Kementerian Agama RI bersama perwakilan ormas lainnya. Dalam rapat tertutup itu, laporan pemantauan hilal menunjukkan tidak terlihatnya hilal di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Aceh.

Sejumlah peserta sidang, seperti Thomas Jamaluddin, Muqshit Ghazali, dan Zaytun Rasmin, menyampaikan pandangan serupa, yakni menyempurnakan bulan Ramadan menjadi 30 hari (istikmal). Dengan demikian, 1 Syawal ditetapkan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Baca Juga  ​DPR RI Tunggu Draf Resmi RUU Pidana LGBT dari MUI untuk Dikaji

Cholil mengaku sempat merasa janggal ketika diminta menutup rapat dengan doa sebelum keputusan resmi ditetapkan. Ia kemudian menyarankan agar Menteri Agama terlebih dahulu menetapkan hari Lebaran.

“Yang berwenang memutuskan dan mengumumkan awal Ramadan dan Lebaran itu pemerintah, bukan ulama,” ujarnya dalam forum tersebut.

Rujukan Fatwa dan Keputusan NU

Dalam konferensi pers usai sidang, Cholil kembali menegaskan dasar pernyataannya. Ia merujuk pada Fatwa MUI tahun 2004 yang menyebut pemerintah sebagai pihak berwenang menetapkan awal Ramadan dan Syawal.

Selain itu, ia juga mengutip keputusan Muktamar NU ke-20 yang menegaskan bahwa pihak selain pemerintah tidak diperkenankan mengumumkan awal Ramadan dan Lebaran sebelum pengumuman resmi negara.

Menurut Cholil, penjelasan tersebut disampaikan secara reflektif berdasarkan dinamika yang baru saja terjadi dalam sidang isbat.

Permintaan Maaf

Cholil mengakui bahwa pernyataannya mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat, terutama jika dipahami secara tidak utuh.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf sekaligus ucapan Idulfitri kepada publik.

“Jika ada saudara-saudara yang merasa kurang nyaman dengan penyampaian saya atau karena berita yang tidak utuh, saya ucapkan mohon maaf lahir dan batin,” tuturnya.

Baca Juga  Menteri Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Menunggu 2045, Indonesia Emas Sudah Terwujud Kalau…

Ia menutup klarifikasinya dengan doa dan harapan agar amal ibadah umat Islam diterima.***