MAKLUMAT — Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dalam dunia pendidikan tidak dapat dihindari.
Hal itu ia sampaikan merespons terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri terkait pemanfaatan AI, yang dinilai sebagai langkah penting dalam merespons perkembangan teknologi digital di dunia pendidikan.
Diketahui, SKB 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan (AI) di Dunia Pendidikan, diteken oleh Mendagri, Menkomdigi, Mendikdasmen, Mendiktisaintek, Menag, Menteri PPPA, serta Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Mendukbangga.
Pedoman itu mengatur pemanfaatan AI pada seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi, baik pendidikan formal maupun informal. Penetapan SKB itu dilakukan melalui rapat yang dipimpin Menko PMK Pratikno pada Kamis (12/3/2026) lalu.
Menurut Lestari, penggunaan AI dalam proses pembelajaran sudah tidak bisa dihindari. Namun, pemanfaatannya harus diarahkan secara tepat agar tidak mengikis kemampuan berpikir kritis peserta didik.
“Pemanfaatan AI di dunia pendidikan tidak bisa dihindari. Namun, kehadirannya harus dikelola dengan baik agar tidak menggantikan proses berpikir kritis peserta didik, melainkan memperkuatnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis dilansir laman resmi DPR RI, Senin (30/3/2026).
Lestari menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan penggunaan AI di lingkungan pendidikan berjalan bijak dan terarah, sekaligus melindungi peserta didik dari berbagai risiko digital.
Regulasi lintas kementerian tersebut, kata dia, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan digital yang aman dan berkelanjutan.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan harus diiringi dengan penguatan literasi digital di semua level pendidikan.
“Literasi digital dan etika penggunaan teknologi harus menjadi prioritas. Tanpa hal itu, pemanfaatan AI justru berpotensi menimbulkan ketergantungan dan menurunkan kualitas pembelajaran,” tandas politisi Partai NasDem itu.
Tak cuma itu, Lestari juga mendorong peningkatan kapasitas tenaga pendidik agar mampu menggunakan AI secara tepat sebagai bagian dari proses pembelajaran.
Menurutnya, peran guru menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pendidikan di tengah derasnya arus digitalisasi.
“Guru harus menjadi fasilitator yang mampu mengarahkan penggunaan AI sebagai alat bantu belajar, bukan sebagai pengganti proses belajar itu sendiri,” tegas perempuan yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI itu.
Lebih jauh, Lestari juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan SKB tersebut.
Ia menandaskan bahwa hal itu penting dilakukan supaya tujuan utama kebijakan adanya tersebut dapat tercapai, yakni menciptakan generasi yang cakap teknologi sekaligus berpikir kritis.
“Transformasi digital di sektor pendidikan harus berjalan seimbang antara pemanfaatan teknologi dan penguatan karakter, serta nalar peserta didik,” pungkas Lestari.













