109 SHM Lahan Transmigran Boleh Jadi Agunan, Dijual Jangan

MAKLUMAT — Sebanyak 109 transmigran menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka tempati di Kabupaten Gorontalo. Pemerintah mengingatkan agar lahan yang diterima dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi keluarga.

“Kalau jadi jaminan usaha silakan tapi jangan dijual,” ujar Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi saat menyerahkan SHM di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Bukit Aren, Kawasan Transmigrasi Pulubala, Rabu (8/4/2026).

Kepemilikan SHM menjadi bukti sah atas tanah yang ditempati sekaligus modal untuk meningkatkan kesejahteraan. Lahan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kegiatan ekonomi yang berkelanjutan. “Kelola dengan baik agar hasilnya dirasakan langsung,” ujarnya.

Dalam dialog dengan warga, Viva Yoga menerima laporan adanya lahan transmigran yang belum bersertipikat. Ia mengakui kondisi tersebut terjadi karena adanya tumpang tindih dengan kawasan lain, termasuk kawasan hutan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Menurut dia, persoalan tersebut sebenarnya telah memiliki dasar penyelesaian melalui rapat kerja antara Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR. “Jika ada kawasan kehutanan di area transmigrasi, maka hak kehutanan harus dilepaskan,” katanya.

Ia memastikan pemerintah akan memproses lahan yang tumpang tindih sesuai ketentuan. “Kami akan selesaikan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  ​PAN Sentil PDIP Usul E-Voting: Waspada Serangan Siber dan Gugurnya Legitimasi

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan program transmigrasi memiliki ekosistem tersendiri, termasuk dalam distribusi bantuan pertanian. Ia menyebut transmigran akan mendapat prioritas dalam bantuan benih komoditas unggulan seperti jagung.