26.1 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
OpiniIktikaf Politik Bangsa Indonesia

Iktikaf Politik Bangsa Indonesia

Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

SEKARANG ini kita memasuki malam 10 hari terakhir Ramadhan. Pada masa ini, Rasulullah Muhammad Saw Menganjurkan agar kita memperbanyak melaksanakan ibadah dan bersedekah. Di antara ibadah yang dianjurkan pada 10 hari terakhir Ramadan ialah iktikaf.

Secara normatif, iktikaf dilaksanakan sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah (2) ayat: 187, “Dan janganlah kamu mencampuri istri, sedangkan kamu melaksanakan iktikaf di masjid.”

Aisyah RA, istri Rasulullah, menjelaskan Rasulullah selalu beriktikaf pada 10 hari terakhir Ramadan sampai akhir hayat.

Secara bahasa, iktikaf berasal dari kata i’takafa-ya ta’kifu yang berarti diam atau menetap. Dalam istilah fikih, iktikaf berarti melaksanakan ibadah dengan berdiam atau menetap di suatu tempat, terutama di masjid.

Tujuan iktikaf ialah meraih ketenangan jiwa dan menyempurnakan ibadah Ramadhan dengan memperbanyak muhasabah, berzikir, memohon ampunan Allah, membaca Al-Quran, dan melaksanakan salat sunah. Selain itu, membangun relasi sosial yang sebaik-baiknya.

Tahun ini, waktu iktikaf bertepatan dengan pelaksanaan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan MK untuk memutus sengketa hasil pemilu tidak hanya menentukan siapa presiden dan wakil presiden secara hukum, tetapi juga masa depan bangsa dan negara.

Diperlukan situasi yang kondusif dan tenang agar MK dapat memutuskan perkara secara objektif, imparsial, adil, serta bebas dari tekanan dan intervensi pihak mana pun.MK tidak perlu tergesa-gesa. Masih ada waktu yang cukup untuk memeriksa bukti-bukti, mendengarkan kesaksian para pihak terkait, dan menganalisis gugatan dengan seksama.

MK perlu beriktikaf untuk memutuskan perkara seadil-adilnya dan selurus-lurusnya karena mereka tidak hanya mempertanggungjawabkan keputusan kepada bangsa dan negara, tetapi juga kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Ketika MK sudah memutuskan perkara, semua pihak seharusnya menerima dengan legawa. Bangsa Indonesia hendaknya tetap tenang dan berjiwa besar mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, partai, dan golongan. Bangsa Indonesia perlu melakukan iktikaf politik agar suasana kehidupan berbangsa dan bernegara aman dan damai untuk kemajuan bersama menuju Indonesia jaya.

Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed, Penulis adalah Sekretaris Umum PP Muhammadiyah; Guru Besar Ilmu Pendidikan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

Artikel ini pernah diterbitkan dengan judul yang sama di Media Indonesia, tanggal 2 April 2024

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer