Skandal Pelecehan Seksual Ponpes Pati: Puluhan Santriwati Dipaksa Oral oleh Oknum Pengasuh

Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo

MAKLUMAT – Kasus serius mengguncang dunia pendidikan pesantren. Puluhan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum pengasuh.

Mereka dipaksa melakukan oral seks oleh oknum kiai yang juga pengasuh ponpes tersebut. Tindakan bejat ini disebut telah berlangsung sejak 2024 dan kini ditangani aparat kepolisian setempat.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron mengungkapkan terduga pelaku merupakan pria berinisial S, yang saat itu menjabat sebagai ketua yayasan ponpes. Langkah hukum ini memang terkesan berlarut-larut, karena laporan sebenarnya telah masuk sejak dua tahun silam.

“Namun, kendala teknis dan pergantian pendamping hukum membuat penanganan kasus sempat kehilangan momentum. Beruntung, bukti visum yang solid dan keterangan saksi ahli akhirnya memaksa penyidik untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka,” kata Yusron dikutip, Senin (4/5/2026).

Modus dan Tekanan

Menurut keterangan korban, pelaku diduga memanfaatkan posisinya untuk memanggil santriwati pada malam hari.

Tekanan psikologis disebut menjadi alat utama. Korban diancam akan dikeluarkan dari pesantren jika menolak.

Banyak dari santriwati tersebut berasal dari keluarga kurang mampu, bahkan yatim piatu. Kondisi ini membuat mereka berada dalam posisi rentan.

Baca Juga  Bisa Lulus S1-S2 Cuma 5 Tahun, Program Terpadu UMM Tawarkan Biaya Terjangkau Bahkan Gratis!

Korban Capai Puluhan

Jumlah korban diperkirakan tidak sedikit. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, angkanya berkisar antara 30 hingga 50 orang.

Sebagian korban masih berstatus pelajar di tingkat madrasah tsanawiyah, sementara lainnya sudah lulus namun baru berani melapor.

Proses Hukum Berjalan

Kasus ini telah masuk penanganan kepolisian. Desakan publik pun menguat agar pelaku dihukum berat dan korban mendapat perlindungan maksimal.

Kasus ini kembali membuka persoalan lama, relasi kuasa di lembaga pendidikan yang tidak diawasi ketat. Pesantren seharusnya menjadi ruang aman. Namun ketika kontrol lemah, otoritas bisa disalahgunakan.

Ada tiga catatan penting:

1.Sistem pengawasan internal lemah

2.Banyak kasus baru terungkap setelah berlangsung lama.

3.Korban sulit bersuara

Faktor ketergantungan dan tekanan membuat korban memilih diam.

Perlindungan belum optimal

Mekanisme pelaporan aman masih minim di lingkungan tertutup seperti ponpes. Kasus ini bukan sekadar kriminal biasa. Ini alarm keras bagi sistem pendidikan berbasis asrama.

Pertanyaan besarnya, siapa yang menjamin ruang belajar benar-benar aman bagi anak-anak?