MAKLUMAT– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendesak aparat kepolisian segera menahan pelaku kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.pondok pesantren Kabupaten Pati.
Kasus ini menyeret puluhan santriwati sebagai korban dan disebut telah berlangsung sejak 2024.
“Langkah penahanan penting untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Penahanan krusial untuk mencegah intimidasi terhadap korban dan menghindari risiko pelaku melarikan diri,” tegasnya, Senin (4/5/2026).
Dorong Gunakan UU TPKS
Arifah meminta aparat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam penanganan kasus ini. Regulasi tersebut memberi ruang kuat bagi penyidik untuk menindak tegas pelaku, termasuk melakukan penahanan sejak awal proses hukum.
Tak hanya itu, karena korban masih di bawah umur, penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dinilai bisa memperberat hukuman.
Pendampingan Korban Berjalan
Pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah bergerak. Pendampingan psikologis, pemeriksaan, hingga bantuan hukum kepada korban sudah dilakukan sejak laporan pertama muncul pada Juli 2024.
“Penanganan kasus harus mengutamakan kepentingan para korban. Mereka harus dilindungi. Pemulihan mereka jadi prioritas,” tandas Arifah.
Dorong Reformasi Pesantren
Selain penindakan hukum, Arifah juga menyoroti pentingnya pencegahan. Ia mendorong penguatan program “Pesantren Ramah Anak” agar kasus serupa tidak terulang. Koordinasi lintas Lembaga mulai dari pemerintah daerah, aparat hukum, hingga Kementerian Agama disebut menjadi kunci.
Desakan penahanan menunjukkan satu hal, kasus ini sudah masuk kategori serius dan berisiko tinggi bagi korban. Langkah cepat aparat akan menentukan dua hal penting, yakni kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keberanian korban lain untuk melapor.
Namun persoalan tidak berhenti di penahanan. Akar masalahnya ada pada pengawasan lembaga pendidikan tertutup seperti pesantren. Tanpa sistem kontrol yang kuat, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan terus berulang.
Kasus ini menjadi ujian, apakah negara benar-benar hadir melindungi anak, atau sekadar reaktif saat kasus viral?














