MAKLUMAT — Dengan melihat kondisi hari ini nampaknya pembahasan RUU Pemilu akan kembali dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Memang secara dalih telihat sangat normatif, yaitu penyempurnaan sistem, kepastian hukum, dan penguatan demokrasi. Akan tetapi persoalanya publik hari ini sudah bisa memamahi, tentu di setiap adanya perubahan terkait dengan peraturan undang-undang selalu tidak pernah netral.
Pada intinya hanya saja menentukan antara siapa yang bisa bertarung mengikuti kontestasi, siapa yang tersingkir dan disingkirkan, serta mengatur bagimana kekuasaan itu diproduksi. Sehingga dari situlah kemudian memunculkan pertanyaan, apakah hukum hari ini masih menjadi pengawa demokrasi, atau justru malah bergeser menjadi alat pengontrol dan pengatur kekuasaan saja?
Seharusnya ini menjadi refleksi bersama, jangan jadikan hukum itu hanya sebagi alat administratif tapi jadikan hukum itu sebagi supremasi yang subtantif.
Jika kita pahami lebih mendalam, sebenarnya konstitusi kita sudah memberikan rambu batasan yang sangat tegas. Seperti halnya jika mengacu pada prinsip negara hukum yang termuat dalam konstitusi di dalam pasal 1 ayat (3). Mekanisme pemilu juga diatur di dalam Pasal 22E, yang sudah sangat jelas bahwasanya pemilu harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara Pasal 6A memastikan bahwa presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Dari pasal tersebut sudah sangat jelas barometer demokrasi harus terbuka dan kompetitif. Akan tetapi, hal ini sangat berbeda jauh dengan praktik legislasi yang terjadi hari ini, hanya berfokus pada formalitas saja tanpa mempertimbangkan keadilan yang subtansi. Sehingga kemudian problem tersebut juga terlihat dalam kaitan antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Jika dilihat secara prosedur memang antara UU Pemilu dan UU Pilkada memiliki perbedaan, hanya saja perbedan itu secara teoritis antara nasional dan lokal saja. Akan tetapi jika dipahami lebih mendalam dari paradigma persoalan hukum, hal tersebut justru melahirkan fragmentasi hukum, yaitu antara norma yang tidak sinkron, mekanisme sengketa yang berbeda, hingga potensi konflik kewenangan antar lembaga.
Kondisi tersebut tentu berdampak sangat besar. Seperti munculnya sengketa pemilu dan pilkada yang semakin kompleks. Bukan hanya soal hasil, tetapi juga berkaitan dengan administrasi. Ini menujukkan bahawasannya grand design yang belum sinkron, mengutip apa yang disampikan oleh Prof. Saldi Isra “sebenernya yang menjadi problem utama sistem pemilu Indonesia, bukan kekurangan aturan, melainkan ketiadaan desain yang utuh”. Ini menunjukkan bahawasannya jika revisi yang dijalankan hanya untuk dasar kepentingan bukan untuk membuat grand design yang baru, hal tersebut hanya akan memperpanjang permasalahan saja.
Dalam kondisi seperti ini, seharusnya merujuk pada Putusan No. 55/PUU-XVII/2019, pada intinya putusan tersebut sebenarnya sudah memberikan ruang yang sistematis dalam pemilu, tidak hanya sistem melainkan telah membuka berbagai opsi desain keserentakan pemilu yang lebih rasional. Intinya sistem yang dibuat itu untuk memperkuat demokrasi, bukan pengimplementasian sistem lama. Harusnya, jika sudah ada putusan mahkamah konstitusi ini menjadi putusan yang final. Sehingga dalam praktiknya putusan tersebut hanya dijadikan rujukan formal bukan untuk dijadikan pedoman. Akhirnya, yang terjadi Adalah munculnya gejala rule by law mulai tampak. hukum tetap dijalankan, tetapi tidak sepenuhnya mencerminkan semangat konstitusi.
Menyoroti persolan yang sangat krusial berkaitan dengan presidential threshold. Memang jika dilihat secara prinsip, batasan ini dipertahankan atas nama stabilitas. Jika dilihat secara empiris memang ini sangat membatasi kompetisi. Kritik terhadap permasalahan tersebut sebenarnya sudah lama disampikan oleh Prof Mahfud MD, di mana beliau menegaskan bahwa “hukum di Indonesia kerap kali ditarik ke pentingan politik praktis”. Jika dipahami dalam konteks pemilu ini menjadi peringatan yang sangat relevan. Kenapa demikian? Kita bisa menelaah ketika aturan dirancang oleh pihak yang bersangkutan, tentu jika mengharap netralitas dan keadilan tentu sangat jauh dari harapan.
Permasalahan utamanya terdapat di struktur kelembagaan, yaitu dapat kita lihat di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3, DPR memegang kekuasaan legislasi yang sangat besar. Tetapi dalam RUU Pemilu, posisi ini tidak netral. Partai politik menyusun aturan yang akan menentukan masa depan kompetisi mereka sendiri. Konflik kepentingan bukan sekadar kemungkinan tapi melekat dalam prosesnya.
Seharusnya dalam RUU Pemilu ini menjadi momentum dalam menyelaraskan dan memperbaiki sitem dan membuat grand design yang selaras dengan konstitusi, mengintegrasikan UU Pemilu dan UU Pilkada, serta menjadikan putusan MK sebagai pijakan. Bukan dijadikan formalitas kepentingan politi saja, tanpa menimbang prinsip hukum yang menjadi landasan. Jika hanya sifatnya prosedural saja untuk kepentingan kekuasaan dan konsolidasi politik saja, ini menjadi menunjukkan pergeseran negara hukum antara rule of law dan rule by law menjadi alat untuk merusak sistem dengan cara prosedural. Ini juga menjadi acuan landasan utama antara rule of law atau rule by law dalam RUU Pemilu?
Rule of law menuntut hukum berdiri di atas kekuasaan membuka akses politik, melindungi hak warga negara, dan memastikan kompetisi yang adil. Sebaliknya, rule by law menjadikan hukum sebagai alat untuk mengatur dan membatasi tanpa terlihat melanggar konstitusi.
Ini menjadi perhatian sangat penting karen RUU Pemilu hari ini berpijak di antara rule of law atau rule by law. Jika memang kebutuhanya untuk tetap tunduk pada konstitusi, memperluas kompetisi, menyederhanakan sistem serta menghapus hambatan struktural, maka prinsip negara hukum dan demokarasi masih dijunjung tinggi. Akan tetapi sebaliknya, jika hanya dijadikan untuk merapikan prosedur tanpa mengubah substansi, maka sudah dapat dipastikan akan menjadi aturan kepentingan kekuasaan yang diperhalus terlihat sangat legal dan konstitusional, tetapi membatasi.
Ini menunjukkan RUU Pemilu ini bukan hanya sekedar merubah teks akan tetapi soal arah baru dalam sistem pemilu di Indonesia. Yang perlu kita pahami hari ini adalah “Demokrasi tidak selalu dirusak secara terang-terangan, akan tetapi bisa dipersempit secara legal dengan kekuasaan melalui hukum yang tampak sah”.













