MAKLUMAT — Penahanan empat jurnalis Indonesia oleh Angkatan Laut Israel memicu kecaman keras dari Dewan Pers. Insiden itu terjadi saat para jurnalis tengah menjalankan tugas peliputan misi kemanusiaan menuju Jalur Gaza, Palestina.
Dewan Pers mendesak Pemerintah Indonesia segera bergerak melalui jalur diplomatik internasional demi membebaskan para jurnalis dan warga sipil Indonesia yang ikut ditahan dalam operasi pencegatan tersebut.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan tindakan militer Israel tidak dapat dibenarkan karena terjadi di perairan internasional.
“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan, dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” ujar Komaruddin, Selasa (19/5/2026).
Peristiwa itu terjadi ketika armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 berlayar menuju Gaza membawa bantuan makanan dan obat-obatan. Konvoi sipil tersebut berangkat dari Marmaris, Turki, sejak 14 Mei 2026 dan disebut melibatkan relawan dari puluhan negara.
Empat jurnalis media Indonesia yang berada di kapal itu adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV dan Rahendro Herubowo dari Inews.
Mereka tergabung dalam jaringan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang ikut mengawal misi kemanusiaan internasional menuju Gaza.
Dewan Pers mengaku telah berkoordinasi intensif dengan pihak redaksi Republika, Inews dan Tempo TV setelah kabar penahanan diterima pada Senin malam (18/5/2026).
Selain mengecam Israel, Dewan Pers meminta pemerintah mengoptimalkan seluruh jalur diplomasi untuk memastikan keselamatan WNI yang berada di dalam armada tersebut.
“Pemerintah Indonesia harus menggunakan seluruh kekuatan diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel, termasuk membantu proses pemulangannya,” tandas Komaruddin.
Dewan Pers juga menegaskan perlindungan terhadap jurnalis di wilayah konflik merupakan bagian dari hukum humaniter internasional, yang wajib dihormati semua pihak.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa konflik Gaza tidak hanya mengancam warga sipil Palestina, tetapi juga membahayakan pekerja media internasional yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Penahanan jurnalis Indonesia di perairan internasional berpotensi memicu tekanan diplomatik baru terhadap Israel.
Kasus ini sensitif karena menyangkut kebebasan pers, keselamatan warga negara, dan hukum internasional sekaligus.
Pemerintah Indonesia diperkirakan akan menghadapi desakan publik untuk mengambil langkah lebih agresif, baik melalui jalur bilateral, PBB, maupun organisasi internasional pendukung kemerdekaan pers.
Di sisi lain, insiden ini memperlihatkan bahwa konflik Gaza kini tidak lagi hanya menjadi isu regional Timur Tengah, tetapi telah berkembang menjadi perhatian global yang melibatkan relawan, aktivis, dan jurnalis lintas negara.













