Sexist Jokes dan Normalisasi Kekerasan yang Dianggap Bercanda

MAKLUMAT — Di banyak ruang pertemanan, organisasi, kampus, hingga media sosial, sexist jokes masih sering dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Candaan yang merendahkan perempuan maupun laki-laki, tubuh seseorang, orientasi gender, hingga pengalaman seksual tertentu kerap dibungkus dengan alasan “hanya bercanda”, “biar cair”, atau “jangan terlalu baper”.

Padahal, candaan semacam ini bukan sekadar humor biasa. Di balik tawa yang dianggap ringan, terdapat bentuk kekerasan simbolik yang perlahan dinormalisasi dalam kehidupan sosial. Dalam perspektif psikologi sosial, humor yang merendahkan kelompok tertentu dapat menjadi alat legitimasi diskriminasi.

Thomas E. Ford dan Mark A. Ferguson dalam Social Consequences of Disparagement Humor (2004) menjelaskan bahwa lelucon seksis mampu meningkatkan toleransi terhadap diskriminasi gender karena humor sering digunakan untuk menormalisasi prasangka dalam interaksi sosial. Ketika candaan ofensif terus diulang dan diterima sebagai kewajaran, batas antara humor dan pelecehan menjadi semakin kabur.

Di Indonesia, minimnya sensitivitas terhadap batasan dalam bercanda masih menjadi persoalan serius. Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa banyak korban kekerasan seksual awalnya mengalami pelecehan verbal berupa komentar seksual, body shaming, hingga candaan yang merendahkan gender sebelum mengalami bentuk kekerasan yang lebih serius.

Sementara itu, Komnas HAM juga menyoroti bahwa budaya bercanda bernuansa seksual membuat korban kesulitan memperoleh validasi atas pengalaman mereka. Tidak sedikit korban akhirnya memilih diam karena takut dianggap terlalu sensitif, merusak suasana, atau dijauhi lingkungan sosialnya.

Padahal, dampaknya tidak sesederhana “sekadar bercanda”. Candaan seksis dapat memunculkan rasa malu, cemas, kehilangan percaya diri, hingga trauma berkepanjangan. Ketika seseorang terus-menerus dijadikan objek humor berdasarkan tubuh, gender, atau seksualitasnya, maka yang terjadi bukan lagi interaksi yang sehat, melainkan relasi kuasa yang merendahkan martabat manusia.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Minta Maaf Terkait Lagu Kontroversial, Komnas Perempuan Soroti Perspektif Gender Pejabat

Dalam kajian gender, sexist jokes dipahami sebagai bagian dari kekerasan simbolik yang memperkuat budaya kekerasan seksual. Konsep rape culture pyramid atau piramida budaya kekerasan seksual yang digunakan dalam pendidikan anti-kekerasan seksual menunjukkan bahwa tindakan seperti candaan seksis, komentar seksual, body shaming, dan catcalling berada pada lapisan paling dasar yang menopang bentuk kekerasan seksual yang lebih berat.

Artinya, kekerasan seksual tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan tumbuh dari kebiasaan-kebiasaan kecil yang dianggap normal dalam kehidupan sehari-hari. Normalisasi sexist jokes menciptakan lingkungan yang membuat pelaku merasa tindakannya wajar dan dapat diterima.

Ketika lingkungan ikut tertawa atas candaan yang merendahkan perempuan atau kelompok tertentu, maka secara tidak langsung lingkungan tersebut sedang membiarkan kekerasan berlangsung. Hal ini memperlihatkan bagaimana budaya patriarki masih bekerja dengan menempatkan perempuan sebagai objek humor sekaligus objek seksual.

Kesadaran mengenai bahaya kekerasan seksual sebenarnya juga telah ditegaskan negara melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Undang-undang ini hadir tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga mencegah segala bentuk kekerasan seksual, melindungi korban, serta membangun lingkungan sosial yang aman dan bermartabat.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk tindakan fisik, tetapi juga mencakup pelecehan seksual nonfisik, pelecehan verbal, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.

Negara juga menegaskan bahwa korban memiliki hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, hingga restitusi atau ganti kerugian dari pelaku. Kehadiran UU TPKS memperlihatkan bahwa tindakan yang selama ini sering dianggap “sekadar bercanda” sesungguhnya dapat menjadi bagian dari rantai kekerasan seksual yang harus dihentikan bersama.

Baca Juga  Polri Catat 548.093 Kasus Love Scamming, Masyarakat Diminta Waspada

Dalam bukunya Against Our Will (1975), Susan Brownmiller menjelaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan tindakan fisik, tetapi juga tentang bagaimana dominasi dan kontrol terhadap perempuan dibangun melalui budaya sehari-hari.

Candaan seksis menjadi salah satu bentuk kecil dari relasi kuasa yang mempertahankan ketimpangan gender. Ketika seseorang merasa memiliki kuasa untuk menjadikan pihak lain sebagai bahan lelucon seksual, maka relasi dominasi sedang bekerja di dalamnya.

Hal serupa juga dijelaskan oleh Simone de Beauvoir dalam The Second Sex (1997). Ia menjelaskan bahwa konstruksi sosial mengenai gender sering kali digunakan untuk membenarkan tindakan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.

Konstruksi tersebut tidak hanya membentuk perbedaan peran dan hak antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga memengaruhi cara masyarakat memandang korban kekerasan seksual. Akibatnya, korban sering kali justru disalahkan atas pengalaman yang dialaminya.

Namun, realitas hari ini juga menunjukkan bahwa pelaku tidak selalu laki-laki dan korban tidak selalu perempuan. Dalam banyak ruang pertemanan, baik laki-laki maupun perempuan kadang sama-sama menormalisasi candaan seksual, penggunaan kata-kata vulgar, atau menjadikan tubuh dan alat kelamin seseorang sebagai bahan lelucon.

Di beberapa tongkrongan laki-laki, perempuan masih sering dibicarakan sebagai objek. Di sisi lain, dalam beberapa lingkungan lain, penyebutan hal-hal sensitif mengenai tubuh laki-laki juga dianggap lumrah untuk ditertawakan bersama.

Baca Juga  Kekerasan Gender di Ruang Siber Jadi Sorotan IPM Kota Malang

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan semata-mata pada siapa pelaku dan siapa korban, melainkan pada budaya nirempati yang terus dipelihara. Ketika seseorang terbiasa menjadikan tubuh, seksualitas, atau pengalaman pribadi orang lain sebagai bahan hiburan, maka sensitivitas moral perlahan menghilang.

Padahal, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki potensi menjadi korban maupun pelaku, tergantung pada kebiasaan sosial yang terus direproduksi dalam keseharian.

Yang juga perlu dipahami adalah bahwa tidak ada perilaku korban yang dapat dijadikan pembenaran atas tindakan pelecehan. Seseorang yang terbiasa berbicara vulgar, berteman dengan lawan jenis, atau bercanda secara terbuka tetap tidak layak mendapatkan kekerasan verbal maupun non-verbal.

Sayangnya, masyarakat masih sering melontarkan kalimat seperti, “Wajar saja dia dilecehkan, orang sering ngomong kotor,” atau, “Pantas saja, dia terlalu bebas bergaul.” Cara berpikir seperti ini justru memperkuat budaya menyalahkan korban (victim blaming).

Korban tetap harus dilindungi, didampingi, dan diberikan ruang aman untuk bersuara. Jika ada perilaku yang dianggap kurang tepat, maka teguran dapat dilakukan secara etis tanpa menjadikan hal tersebut sebagai pembenaran atas kekerasan yang diterima korban.

Sebab pada dasarnya, tidak ada satu pun manusia yang pantas direndahkan martabatnya atas nama candaan. Sudah saatnya masyarakat mulai memahami bahwa humor tidak boleh dibangun di atas penghinaan dan ketidaknyamanan orang lain.

Ruang sosial yang sehat bukanlah ruang yang paling bebas berkata kasar, melainkan ruang yang mampu menghadirkan rasa aman, empati, dan penghormatan terhadap sesama manusia. Karena pada akhirnya, candaan yang melukai tetaplah kekerasan, meskipun diucapkan sambil tertawa.