Soroti Maraknya Kekerasan terhadap Perempuan, P3I Desak Penguatan Perlindungan Korban

Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Perempuan Indonesia (P3I), Wa Ode Asmawati. (Foto: Dok. Pribadi)

MAKLUMAT — Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Perempuan Indonesia (P3I), Wa Ode Asmawati, menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya berbagai bentuk kekerasan, intimidasi, dan tindakan yang dinilai merendahkan martabat perempuan di ruang publik.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikologis, maupun kekerasan yang berbasis stigma dan relasi kuasa.

P3I turut menyoroti laporan dugaan intimidasi terhadap seorang perempuan dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik, seperti pemaksaan membuka hijab, ancaman kekerasan, serta tekanan psikologis.

Menurut P3I, meskipun proses hukum harus tetap dihormati dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, segala bentuk intimidasi terhadap perempuan, terlebih yang menyasar identitas, tubuh, dan pilihan berpakaian, tidak dapat dibenarkan.

Wa Ode Asmawati menegaskan, perempuan harus memperoleh perlindungan dan rasa aman dalam seluruh ruang kehidupan, termasuk saat menghadapi konflik, tekanan sosial, maupun persoalan hukum.

“Ketika perempuan mengalami intimidasi, ancaman, ataupun tekanan psikologis yang menyerang identitas dirinya, maka yang terancam bukan hanya individu tersebut, tetapi juga rasa aman perempuan di ruang publik. Negara harus hadir memastikan perlindungan hukum dan pemulihan bagi korban,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima Maklumat.id pada Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga  Ketum PP Nasyiah Tekankan Pentingnya Penguatan Cabang dan Ranting

P3I juga mengingatkan agar setiap pernyataan publik terkait penanganan kekerasan seksual dan pedofilia disampaikan secara sensitif dengan mengutamakan perspektif korban, khususnya perempuan dan anak.

Menurut lembaga tersebut, di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual di berbagai lingkungan, termasuk institusi pendidikan dan keagamaan, perhatian utama perlu diarahkan pada perlindungan korban serta pemberian efek jera kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

P3I menilai empati terhadap korban tidak boleh hilang di tengah perdebatan publik mengenai metode penghukuman maupun aspek hukum lainnya. Korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak, kerap menghadapi trauma berkepanjangan, tekanan sosial, stigma, hingga hambatan dalam proses pemulihan.

“Martabat kemanusiaan pertama-tama harus diberikan kepada korban. Setiap pernyataan publik seharusnya berpihak pada upaya pencegahan kekerasan, perlindungan korban, dan terciptanya ruang aman bagi perempuan dan anak,” lanjut Wa Ode Asmawati.

P3I mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut secara profesional dan transparan setiap dugaan kekerasan maupun intimidasi terhadap perempuan. Selain itu, pemerintah juga diminta menjamin perlindungan hukum serta pemulihan psikologis bagi korban.

Tak cuma itu, P3I juga menekankan pentingnya memastikan tidak adanya impunitas bagi pelaku kekerasan, termasuk yang terjadi akibat relasi kuasa yang tidak seimbang maupun intimidasi secara kolektif.

Baca Juga  Siti Munjiyah: Pelopor Perempuan Progresif dari Rahim Aisyiyah

Terkait kasus kekerasan seksual dan pedofilia, P3I mendorong penguatan penegakan hukum terhadap pelaku demi perlindungan perempuan dan anak, termasuk penerapan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, P3I juga mengusulkan penguatan tata kelola pesantren yang lebih sensitif gender, terbuka, dan memiliki mekanisme pengawasan yang jelas guna mencegah terjadinya kekerasan, terutama kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

P3I mengajak tokoh masyarakat, organisasi sosial, lembaga negara, media, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama membangun ruang publik yang aman, berkeadaban, serta berpihak kepada korban kekerasan.

Menurut P3I, meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu direspons dengan penguatan solidaritas sosial, keberpihakan kepada korban, serta komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan bermartabat.

Sebagai informasi, P3I sendiri merupakan lembaga yang bergerak di bidang penguatan hak-hak perempuan, perlindungan perempuan dan anak, pengembangan kapasitas perempuan, serta advokasi isu keadilan sosial dan kemanusiaan. Lembaga ini telah berdiri sejak tahun 2020.